RADAR PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan kendaraan berat dan kontainer tidak lagi diperbolehkan melintas di dalam wilayah Kota Palu, seiring rencana pembukaan Jembatan IV Jalan Elevated Road untuk umum.
Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 13 Februari 2026, bersamaan dengan dibukanya akses jembatan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR.
“Saya sudah tegaskan kepada Dinas Perhubungan, tidak akan ada lagi kontainer masuk kota. Pemberlakuannya setelah Jembatan IV dibuka,” ujar Hadianto melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Hadianto, pembatasan ini dilakukan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, mengingat kendaraan berat berisiko tinggi jika melintas di jalur dalam kota, terutama pada jam-jam sibuk.
Sementara itu, melalui akun resmi Instagram BPJN Sulawesi Tengah @pu_jalan_sulteng, disampaikan bahwa sebelum dibuka penuh, akan dilakukan uji coba lalu lintas Jembatan Palu IV dan Elevated Road.
Uji coba dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 16.00–18.00 WITA, dengan akses melalui Jalan Cumi-cumi dan Jalan Rajamoili.
BPJN mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas, tidak berhenti di atas jembatan, tidak berjualan di sepanjang jalur, serta selalu mengutamakan keselamatan bersama selama masa uji coba berlangsung.***
Editor : Muhammad Awaludin