RADAR PALU - Akses keadilan tak selalu harus berujung ke pengadilan. Di Kelurahan Talise, Palu, sejumlah persoalan warga justru selesai lewat meja musyawarah.
Hal itu terlihat saat Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meninjau langsung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Talise, Rabu (4/2/2026).
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyambangi Pos Bantuan Hukum Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kunjungan ini menyoroti praktik penyelesaian persoalan hukum warga di tingkat paling bawah.
Supratman menyampaikan apresiasi atas pengelolaan Posbankum Talise yang dinilai berjalan efektif dan fungsional bagi masyarakat.
“Dari sisi kelayakan untuk melayani warga, saya sangat terkesan. Ini sudah diurus dengan baik dan hari ini saya lihat langsung,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum Posbankum resmi dibentuk, para paralegal di Kelurahan Talise sudah lebih dulu berperan aktif menyelesaikan persoalan warga.
“Saya bicara dengan Pak Lurah, ternyata sebelum Posbankum ada pun, paralegal sudah menyelesaikan beberapa kasus. Bahkan ada yang masih berproses sampai sekarang,” kata Supratman.
Ia menilai kondisi tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan kemudahan akses keadilan di level masyarakat.
Persoalan yang kerap ditangani Posbankum, lanjut Supratman, umumnya bersifat konflik sosial ringan. Mulai dari sengketa batas tanah, konflik antarwarga, pencurian ringan, hingga persoalan keluarga dan waris.
“Bahkan ada sengketa waris puluhan tahun yang bisa diselesaikan secara damai di Posbankum. Semua pihak menerima tanpa keributan,” ungkapnya.
Supratman mendorong warga untuk tidak ragu memanfaatkan Posbankum sebagai ruang awal penyelesaian konflik.
“Kalau ada masalah sosial, jangan ke mana-mana dulu. Datang ke Posbankum agar bisa dimediasi dan didamaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Talise Mohammad Iqbal menjelaskan Posbankum Talise resmi dibentuk pada 2025 dengan sembilan anggota paralegal.
“Pembentukannya berdasarkan surat keputusan. Saya sendiri sudah mengikuti pendidikan paralegal sejak 2024,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, para paralegal juga mendapat penguatan kapasitas dari Kementerian Hukum agar penanganan pengaduan warga berjalan sesuai ketentuan.***
Editor : Muhammad Awaludin