RADAR PALU - Rencana perluasan runway Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu mulai bergerak ke tahap teknis. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini mematangkan persiapan awal sebelum masuk ke proses pembebasan lahan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng ditunjuk sebagai leading sector untuk menyiapkan tahapan tersebut.
Kepala Dinas Perkimtan Sulteng Akris Fattah Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah membentuk tim persiapan yang akan menangani proses awal perluasan runway.
Pembentukan tim tersebut sudah masuk tahap penandatanganan surat keputusan (SK) oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
“Tugas kami membentuk tim persiapan. Sekarang masih proses penandatanganan SK,” kata Akris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Tim persiapan ini melibatkan lintas sektor. Sejumlah instansi, termasuk kejaksaan dan kepolisian daerah, dilibatkan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Beberapa instansi kami masukkan dalam tim, termasuk kejaksaan dan Polda,” ujarnya.
Setelah tim terbentuk, Perkimtan akan menyelesaikan tahapan persiapan administrasi dan teknis. Langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan konsultan appraisal.
Menurut Akris, konsultan appraisal akan diundang setelah seluruh persiapan rampung, ditargetkan pertengahan hingga akhir Februari.
“Kami targetkan pertengahan atau paling lambat akhir Februari, persiapan selesai. Setelah itu kami undang konsultan appraisal,” jelasnya.
Konsultan appraisal akan bertugas melakukan penilaian harga tanah milik warga yang terdampak perluasan runway.
Akris menegaskan, pemerintah provinsi tidak menetapkan harga lahan secara sepihak.
“Kami tidak menentukan harga. Nilai per meter ditentukan oleh konsultan appraisal,” tegasnya.
Terkait anggaran, Akris memastikan dana pembebasan lahan telah disiapkan pemerintah provinsi berdasarkan hasil kajian yang akan dilakukan oleh pihak appraisal.
Ia juga menyebutkan, koordinasi perencanaan sejauh ini berjalan baik. Masyarakat di dua kelurahan yang terdampak telah menyatakan persetujuan terhadap rencana pembebasan lahan.
Akris meminta warga menunggu informasi resmi terkait nilai kompensasi yang akan ditetapkan.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa besaran harga nantinya merupakan hasil kajian profesional, bukan keputusan sepihak pemerintah.***
Editor : Muhammad Awaludin