RADAR PALU — Pemerintah Kota Palu akhirnya angkat bicara terkait keberadaan videotron berbentuk curve yang terpasang di salah satu titik strategis kota. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan DPRD, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu menegaskan bahwa videotron tersebut saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan berada di bawah kewenangan PU.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Kota Palu, Ismayadin, menjelaskan bahwa videotron lengkung tersebut dibangun sebagai etalase visual Kota Palu, khususnya untuk menampilkan capaian pembangunan daerah. Penempatannya di persimpangan strategis diharapkan memberi kesan pertama bagi masyarakat maupun pendatang yang melintas di kawasan tersebut.
“Meski bukan di pintu gerbang kota, videotron ini sudah menggambarkan wajah Kota Palu. Fungsinya untuk menyampaikan informasi pembangunan sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ismayadin, Rabu (28/1/2026).
Ismayadin mengungkapkan, saat ini videotron masih berada dalam masa pemeliharaan konstruksi selama satu tahun, sehingga tanggung jawab teknis infrastruktur masih berada pada pihak penyedia. Namun demikian, videotron sudah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurutnya, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kota Palu sudah dapat menggunakan videotron tersebut, meski tata kelola resminya masih akan dibahas lebih lanjut setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Secara kewenangan masih di PU karena masa pemeliharaan belum selesai. Tapi bukan berarti tidak bisa digunakan. Ke depan, pengelolaannya akan dikoordinasikan dengan Kominfo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismayadin menegaskan bahwa pemanfaatan videotron ke depan harus diatur secara jelas, terutama jika melibatkan pihak ketiga untuk penayangan iklan. Hal ini penting guna menghindari persoalan hukum dan teknis, terutama bila terjadi kerusakan saat masa pemeliharaan masih berlangsung.
“Tanggung jawab infrastruktur dan teknis masih di penyedia. Sementara kelistrikan dan pembiayaan operasional menjadi tanggung jawab pemerintah,” tambahnya.
Terkait peluang iklan, Pemkot Palu membuka ruang agar videotron tersebut dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk publikasi pembangunan dan sosialisasi program pemerintah, tetapi juga sebagai media iklan swasta sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan utamanya tetap untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah. Namun ke depan, videotron ini juga diharapkan bisa berkontribusi terhadap PAD,” pungkas Ismayadin.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas polemik sebelumnya terkait fungsi videotron, apakah murni sebagai media promosi daerah atau berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin