RADAR PALU - Aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan publik. Dari hasil tangkapan layar terbaru aplikasi tersebut, terlihat bidang-bidang tanah terpetakan di badan Sungai Palu, tepatnya di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, hingga Jalan Lembu.
Dalam tampilan peta digital itu, sejumlah bidang berwarna kuning yang lazim diartikan sebagai bidang tanah terdata terlihat beririsan bahkan berada di tengah alur sungai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat sungai merupakan ruang publik dan kawasan lindung yang secara prinsip tidak dapat dikuasai secara perorangan.
“Kalau di peta aplikasinya, sungai seolah sudah terbagi menjadi petak-petak tanah. Ini bikin bingung dan khawatir, apakah sungai bisa diklaim atau disertifikatkan,” ungkap salah seorang warga Palu, Irianto yang memantau langsung data di aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemunculan bidang-bidang tersebut tidak hanya terlihat di satu titik. Aplikasi Sentuh Tanahku sendiri diluncurkan sebagai wujud transparansi layanan pertanahan, termasuk untuk memudahkan masyarakat melihat status sertifikat analog maupun elektronik.
Namun, dalam kasus ini, justru muncul kekhawatiran bahwa visualisasi data yang tidak akurat dapat menyesatkan publik dan berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari, khususnya di wilayah sempadan sungai.
Terkait temuan tersebut, Radar Palu mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho. “Kami cek dulu ya pak,” kata Susetyo menyampaikan jawaban melalui pesan singkat.(acm)
Editor : Mugni Supardi