RADAR PALU - Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.619.466 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Angka ini mengalami kenaikan Rp232.878 atau sekitar 6,88 persen dibandingkan UMK Palu tahun 2025 yang sebesar Rp3.386.588 per bulan.
Penetapan UMK Palu 2026 dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Palu yang berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Kota Palu, Senin (22/12/2025). Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.
Namun, proses penetapan tersebut tidak berjalan mulus. Rapat sempat mengalami deadlock akibat perbedaan pandangan terkait penentuan nilai alpha. Perwakilan serikat pekerja bersikeras pada alpha 0,9, sementara asosiasi pengusaha yang tergabung dalam APINDO dan KADIN bertahan di alpha 0,5.
Setelah rehat insoma, serikat pekerja menurunkan tuntutan ke alpha 0,7, sedangkan asosiasi pengusaha melunak ke alpha 0,6. Meski demikian, titik temu belum tercapai.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Usman Da’i, bersama mediator Abdul Salam, juga belum membuahkan hasil.
Kondisi ini mendorong asosiasi pengusaha mengusulkan mekanisme voting.
Pimpinan sidang kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, yang menawarkan nilai alpha 0,65 sebagai jalan tengah. Usulan ini sejalan dengan rekomendasi akademisi dari Universitas Tadulako (Untad).
Meski APINDO dan KADIN tetap bertahan di alpha 0,6, voting akhirnya dilakukan. Hasilnya, lima suara memilih alpha 0,65, sementara empat suara memilih alpha 0,6. Dengan demikian, Dewan Pengupahan Kota Palu menetapkan UMK Palu 2026 menggunakan alpha 0,65, yang menghasilkan besaran upah Rp3.619.466 per bulan.
Selain alpha, penetapan UMK juga mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Inflasi kita tetap menggunakan inflasi Provinsi sebesar 3,88 persen, sementara pertumbuhan ekonomi menggunakan pertumbuhan ekonomi Kota Palu,” ujar Setyo.
Setyo menambahkan, setelah berita acara ditandatangani, hasil penetapan akan diserahkan kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulteng Anwar Hafid, batas akhir penetapan UMK adalah 24 Desember 2025.
“Gubernur mengharapkan sidang dewan pengupahan berjalan tertib, lancar, dan kondusif,” kata Setyo.
Sementara itu, Sekretaris APINDO Sulawesi Tengah, Ito Lawputra, menilai kenaikan UMK Palu 2026 cukup berat bagi pengusaha. Ia khawatir kebijakan tersebut berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Kenaikan UMK sebesar ini membuat pengusaha berpikir ulang untuk merekrut tenaga kerja baru. Bahkan bisa memicu PHK karena pengusaha akan melakukan efisiensi,” ujar Ito mewakili Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka program Pemerintah Kota Palu dalam menekan angka pengangguran dikhawatirkan tidak berjalan optimal. “Yang perlu dipikirkan adalah keberlangsungan usaha dan keseimbangan,” tambahnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Palu juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palu 2026. Sektor yang ditetapkan adalah pertambangan galian C. Dengan menggunakan alpha 0,9, besaran UMSK Palu 2026 ditetapkan sebesar Rp3.658.497 per bulan.
Rapat penetapan upah tersebut turut dihadiri perwakilan serikat pekerja Henry Hutabarat, Lukuis Todama, Rismawan Laula, dan Karlan Ladandu, serta perwakilan BPS Kota Palu dan akademisi Universitas Tadulako. ***
Editor : Talib