Pasalnya pihak Polsek Palu Barat telah mengantongi identitas terduga pelaku. Ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/12/2025) Kapolsek Palu Barat, Iptu Makmur Johan mengungkapkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, baik saksi pelapor maupun warga di sekitar TKP.
“Prosesnya masih dalam penyelidikan. Untuk terduga pelaku, kami sudah mengidentifikasi seseorang dengan inisial DT, yang merupakan warga Kelurahan Lere,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan panjang kabel yang dicuri sekitar 15 meter. Adapun kerugian ditaksir mencapai mencapai Rp2,8 juta termasuk merusak peralatan peringatan dini atau alat mitigasi bencana.
Makmur Johan membeberkan pemeriksaan bermula dari analisa rekaman CCTV. Rekaman itu kata dia diperiksa dan kemudian dicocokkan dengan keterangan para saksi, dan semuanya mengarah kepada terduga pelaku berinisial DT.
“Terkait ancaman hukumnya, kasus ini tetap kami proses sebagai pidana, karena terduga pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Meskipun nominal kerugiannya di bawah Rp2,5 juta pada laporan awal, namun karena pelaku berulang dan objeknya adalah fasilitas umum vital, proses hukum tetap kami lanjutkan sambil menunggu petunjuk jaksa,” bebernya.
Dia juga mengimbau masyarakat Kota Palu untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, terutama merusak fasilitas umum hanya demi nilai ekonomis yang kecil.
“Barang seperti kabel ini biasanya dijual sebagai besi tua, namun dampaknya sangat merugikan dan bisa berpengaruh luas, apalagi ini berkaitan dengan sistem peringatan dini bencana,” pungkasnya. (win)
Editor : Nur Soima Ulfa