“Ini data per kemarin, ya. Saya belum mau (berikan data) hari ini karena masih on proses,” ungkap Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin sata ditemui pada Senin (24/11/2025).
Syarifudin memaparkan pembayaran PBB-P2 mencapai 77 persen. Olehnya, pihaknya optimistis akan mampu mengejar target 100 persen dalam lima minggu waktu yang tersisa yakni 7,4 miliar. Dia membeberkan, berdasarkan data surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di Kota Palu dari 117.386 yang membayar sudah sebanyak 54.242 objek pajak.
Syarifudin mengungkapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan di Kota Palu saat ini masih menggunakan aturan NJOP tahun 2024. Dia juga mengungkapkan dibanding tahun-tahun sebelumnya, pembayaran PBB-P2 tahun ini meningkat. Kata dia, hal ini juga didorong oleh perbaikan data.
Relaksasi PBB-P2 terhitung sejak 14 November-17 Desember 2025. Pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif meliputi: pengurangan pokok pajak PBB-P2 tahun 2024–2020 sebanyak 20 persen, pengurangan pokok pajak PBB-P2 tahun 2019 sampai ke bawah potongan 50 persen, penghapusan sanksi administratif (denda) pajak PBB-P2 tahun 2025 sampai ke bawah senilai 100 persen.
“Dihimbau kepada masyarakat kota Palu, manfaatkan program relaksasi sekarang ini,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, tanggal 18 Desember nanti sistem akan kembali normal dengan denda akan mencuat kembali dan potongan pajak tidak lagi berlaku.
“Terkait yang terus kami himbau itu adalah bagaimana masyarakat ini sadar akan kewajibannya. Bahwa pajak ini untuk membangun daerah. Infrastruktur yang di bangun di kota ini, terutama jalan yang menjadi kewenangan kota, sumber dananya APBD. APBD yang paling besar itu pajak,” lanjutnya.
Demi mendukung program Relaksasi PBB-P2, pembayaran pun dipermudah. Ada beberapa pilihan pembayaran yaitu mendatangi kantor Bapenda kota Palu di Jalan Baruga, Kelurahan Mantikulore. Atau bisa melakukan pembayaran secara digital bagi peserta wajib pajak yang tidak ingin mengantre panjang. Cukup membayar melalui aplikasi SIPABETA, berbagai echannel bank Mandiri, kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, hingga QRIS.
Dia pun mengimbau warga Kota Palu yang PBB-P2-nya masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, baik karena transaksi jual beli maupun warisan, agar segera melakukan proses balik nama.
“Supaya data kita valid dan akurat. Dan saat ini, kami ada program Relaksasi sampai tanggal 17 (Desember 2025, red). Denda itu 100 persen nol dibebaskan!” tegasnya.(cr1)
Editor : Nur Soima Ulfa