Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ratusan Kotak Susu Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan di Palu Utara, Balai POM Palu Minta Telusuri Izin Pembuangan

Mugni Supardi • Jumat, 21 November 2025 | 08:32 WIB
PELAKUNYA TERANCAM DIDENDA: Tumpukan ratusan kotak susu kemasan kedaluwarsa ditemukan berserakan di area terbuka Jalan Bukit Tunggal, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kamis (20/11/2025).
PELAKUNYA TERANCAM DIDENDA: Tumpukan ratusan kotak susu kemasan kedaluwarsa ditemukan berserakan di area terbuka Jalan Bukit Tunggal, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kamis (20/11/2025).

RADAR PALU - Tumpukan ratusan kotak susu kemasan kedaluwarsa ditemukan berserakan di area terbuka Jalan Bukit Tunggal, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kamis (20/11).

Temuan itu membuat warga dan pengurus RT/RW setempat panik karena khawatir berdampak pada lingkungan dan kesehatan.

Petugas Linmas Kecamatan Palu Utara bersama pengurus RT/RW segera menindaklanjuti laporan warga.

Mereka mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WITA, Kamis (20/11/2025) dan langsung melakukan pengecekan.

Dari pantauan di lapangan, terlihat gundukan besar kemasan susu dalam kotak diduga merupakan produk kedaluwarsa berserakan di tanah kosong.

Beberapa kotak tampak robek, sementara sebagian lainnya masih dalam kondisi utuh.

Seorang petugas Linmas yang hadir mengatakan mereka mendapatkan laporan bahwa pembuangan limbah itu tidak dilakukan di tempat yang semestinya. 

“Ini bukan TPS. Warga khawatir, karena jumlahnya sangat banyak. Kami langsung lakukan atensi,” ujarnya.

Ketua RT/RW yang ikut turun ke lokasi juga menyampaikan kekhawatirannya. Selain berpotensi mencemari lingkungan, limbah pangan kedaluwarsa bisa mengundang hewan liar serta menimbulkan bau jika dibiarkan.

Setelah pemeriksaan awal, petugas mencatat lokasi dan dokumentasi untuk laporan resmi kepada pemerintah kota. 

Sementara itu dikonfirmasi Kepala Balai POM di Palu Mardianto setelah melihat video penemuan ratusan kemasan susu kedaluwarsa yang dibuang sembarangan dia meminta agar menelusuri apakah pembuangan kemasan itu telah mendapat izin resmi.

Pasalnya, produk pangan kedaluwarsa masuk kategori limbah yang tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi dalam jumlah besar.

“Kalau produk sudah rusak atau kedaluwarsa, ada prosedur pemusnahannya. Perusahaan wajib memusnahkan secara resmi, bukan membuang begitu saja di lahan terbuka,” kata Mardianto.

Aturan mengenai pembuangan limbah kedaluwarsa, terutama dalam skala besar, mengharuskan perusahaan melapor ke instansi terkait dan melakukan pemusnahan di tempat yang memenuhi standar.

Pada beberapa kategori tertentu, limbah pangan juga dapat masuk dalam pengelompokan limbah B3 sehingga penanganannya harus sesuai protokol.(acm)

 

 

 

Editor : Mugni Supardi
#lingkungan dan kesehatan #produk pangan kedaluwarsa #Kelurahan Mamboro #limbah B3 #kedaluwarsa #Balai POM di Palu #Kecamatan Palu Utara #susu kemasan kedaluwarsa