Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Hakim Vonis 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Nunu, Terdakwa Menyatakan Terima Putusan Hakim

Nur Soima Ulfa • Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB

VONIS : Suasana pembacaan putusan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (12/11/2025).
VONIS : Suasana pembacaan putusan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (12/11/2025).
RADAR PALU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (12/11/2025) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Andik Julianto alias Andi. Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Findla Rapdani.

Vonis terhadap Andik Julianto sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi didakwa melanggar pasal pembunuhan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Serta dakwaan kedua melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu yang diketuai Deni Lipu menyatakan terdakwa terbukti bersalah merampas nyawa orang lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Berdasarkan visum et repertum dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah berumur 21 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan lebam mayat pada leher sisi kanan yang tidak hilang saat dilakukan penekanan. Menimbang bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atas perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Deni Lipu saat membacakan putusan.

Dalam proses persidangan majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan lemah, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana dengan yang setimpal dengan perbuatannya.

Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat serta telah menghilangkan nyawa Findla Rapdani. Sedangkan keadaan yang meringankan, pada saat persidangan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatan, menyesali perbuatan tersebut, belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andik Julianto alias Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan ke-1 penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tandas Deni Lipu.

Saat ditanyakan oleh majelis hakim mengenai vonis ini, lewat penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan menerima. JPU juga menerima putusan tersebut.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abd Muin menanggapi putusan ini mengatakan bahwa vonis ini sudah benar, karena terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya. “Tadi sempat kami tanyakan apakah dia (terdakwa) mau banding atau pikir-pikir, terdakwa sendiri menyatakan bahwa dia terima putusan itu,” pungkasnya.

Kronologi perkara ini pada Senin 19 Mei 2025, sekira pukul 01.00 Wita bertempat di kost yang terletak di Jalan Kramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu berawal saat terdakwa yang sebelumnya sedang menemani istrinya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Torabelo, Sigi, pergi ke kost korban dengan maksud mengambil pakaian milik istrinya.

Setibanya di kost korban terdakwa mengetuk pintu dan masuk ke dalam kost korban. Di dalam kamar, terdakwa meminta korban mengambilkan pakaian istrinya. Korban menanggapi terdakwa dengan nada kesal lalu terdakwa tersinggung lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.(ril)

Editor : Nur Soima Ulfa
#terdakwa Andik Julianto #Pengadilan Negeri Palu #pembunuhan di nunu