Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Di Masa Demokrasi Digital, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Tidak Semua Aspirasi Rakyat Harus Diikuti

Nur Soima Ulfa • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:30 WIB

SAMPAIKAN PENDAPAT : Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako (Untad) Dr Rahmat Bakri (kanan) saat mengisi kuliah umum, belum lama ini.
SAMPAIKAN PENDAPAT : Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako (Untad) Dr Rahmat Bakri (kanan) saat mengisi kuliah umum, belum lama ini.
RADAR PALU - Tidak semua aspirasi rakyat itu harus diikuti, sebab tugas seorang pemimpin adalah menjawab kebutuhan rakyat untuk jangka panjang bukan untuk kebutuhan Pemilu berikutnya.

Demikian disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako (Untad) Dr Rahmat Bakri saat menjadi pemateri dalam kuliah umum hukum tata negara bertajuk tantangan demokrasi digital dan desain ketatanegaraan Indonesia di Study Center, UIN Datokarama Palu, belum lama ini.

Dalam kaca mata Rahmat, dia melihat saat ini cenderung lahir pemimpin yang populis, lebih melayani selera rakyat, ketimbang harapan rakyat untuk masa depan.

“Misalnya, kenapa kita terjebak dengan pemimpin sebelumnya yang gayanya sederhana, itukan kita suka sekali itu, kemudian kita berpikir bahwa  inilah pemimpin yang kira-kira sama dengan kita, apa yang terjadi? Mungkin banyak yang menyesal setelah memilih dia,” kata Rahmat pada Jumat (24/10/2025).

Lembaga negara saat ini memang terus beradaptasi dengan demokrasi digital yang membingkai kekuasaan kelembagaan negara. Dalam era digital, desain ketatanegaraan harus mengakomodasi transformasi digital baik dari aspek politik, hukum, dan teknologi secara simultan.

Namun, sistem demokrasi seyogyanya dikelola oleh mereka yang punya kemampuan intelektual yang baik, bukan karena viral di media sosial lantas dijadikan pemimpin.

Selain itu, kegiatan ini juga diisi oleh Ahli Hukum Tata Negara dari UIN Datokarama Palu, Dr Sahran Raden yang menjelaskan soal demokrasi digital menuntut desain ketatanegaraan yang mengedepankan integrasi kebijakan hukum dan teknologi digital dengan pendekatan yang kolaboratif dan komprehensif guna menjamin kedaulatan digital, perlindungan hak warga, dan penguatan sistem demokrasi di era digital.

“Transformasi digital dalam sistem pemerintahan juga memerlukan desain konstitusional yang adaptif, sehingga memungkinkan partisipasi publik digital, transparansi, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (ril)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Rahmat Bakri #Demokrasi digital #UIN Datokarama Palu #kuliah umum hukum tata negara