Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dari Iuran Sampah, Kelurahan Pengawu Sukses Himpun Dana Rp206,2 Juta

Nur Soima Ulfa • Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:30 WIB

SUKSES HIMPUN DANA KEBERSIHAN: Lurah Pengawu, Bobi Rosan Hedar sukses menjalankan program kebersihan. Pihaknya sukses menghimpun dana kebersihan hingga tembus ratusan juta rupiah.
SUKSES HIMPUN DANA KEBERSIHAN: Lurah Pengawu, Bobi Rosan Hedar sukses menjalankan program kebersihan. Pihaknya sukses menghimpun dana kebersihan hingga tembus ratusan juta rupiah.
RADAR PALU -Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sukses menghimpun dana sebesar Rp206 juta. Uang ini merupakan akumulasi dari iuran sampah rumah tangga warga.

Kepada Radar Palu Lurah Pengawu, Bobi Rosan Hedar SH, mengungkapkan kesuksesan itu ditunai setelah pihaknya menempatkan program kebersihan lingkungan sebagai prioritas utama. Program ini dinilai paling dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga yang kini lebih teratur dan efisien.

Bobi mengungkapkan program kebersihan ini difokuskan pada pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga secara rutin. “Petugas kami menjemput sampah langsung ke rumah warga setiap sore sekitar pukul lima,” ujar Bobi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (22/10/2025).

Ia mengungkapkan setiap rumah tangga dikenakan iuran sebesar Rp35.000 per bulan yang dibayarkan melalui Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan, kemudian direkap melalui aplikasi paka gali, aplikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.Berdasarkan data Kelurahan Pengawu, total penerimaan iuran kebersihan dari Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp206.195.000.

“Nominal itu termasuk setoran tambahan sebesar Rp1.420.000 yang kami terima baru-baru ini,” jelasnya.

Bobi menegaskan program kebersihan dipilih sebagai prioritas karena menjaga kebersihan lingkungan merupakan hal mendasar. Dia mengutip hadis yang mengatakn  kebersihan itu bagian dari iman. “Selain itu, ini juga untuk mengantisipasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, kelurahan juga memasang spanduk di sejumlah titik rawan sampah liar. Ia menyebut, warga yang tetap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta, sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2007.

Dalam pelaksanaan program, Kelurahan Pengawu melibatkan berbagai unsur masyarakat “Kami bekerja sama dengan pemerintah, ketua RT/RW, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan juga linmas,” tutur Bobi.

Kolaborasi ini penting, katanya, agar program berjalan lancar dan menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya kebersihan, dan dari hasil program tersebut mulai terlihat nyata “Alhamdulillah, lingkungan Kelurahan Pengawu kini bersih dan indah. Tidak ada lagi tumpukan sampah liar,” ungkapnya. (mg2)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Kelurahan Pengawu #Lurah Pengawu #Bobi Rosan Hedar SH #iuran sampah #sampah