Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Praktisi Hukum Dorong Audit soal Transbus Palu Berhenti Beroperasi

Nur Soima Ulfa • Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:00 WIB

MINTA DIAUDIT: Penghentian beroperasinya Transbus Palu diminta agar diaudit karena menggunakan keuangan daerah dalam operasionalnya.
MINTA DIAUDIT: Penghentian beroperasinya Transbus Palu diminta agar diaudit karena menggunakan keuangan daerah dalam operasionalnya.
RADAR PALU - Pasca penghentian sementara operasional bus Transpalu, praktisi hukum Sulawesi Tengah, Vebry Tri Haryadi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengkaji kembali kebijakan pengadaan layanan transportasi publik ini.

“Pertanyaan yang paling mendasar bukan sekadar “mengapa bus berhenti jalan”, tetapi lebih jauh, bagaimana nasib keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai layanan tersebut?” Tanya Vebry, Selasa (21/10/2025).

Model By The Service (BTS) yang dijalankan bus Transpalu sejatinya adalah inovasi dari pemerintah pusat agar transportasi publik bisa berjalan tanpa harus membebani pemerintah daerah dengan investasi aset. Pemerintah hanya membayar jasa operator sesuai dengan kinerja berdasarkan jumlah kilometer layanan atau frekuensi perjalanan.

“Namun, ketika layanan berhenti, maka dasar pembayaran pun perlu dikaji ulang. Apakah anggaran masih terus dikucurkan meski roda tak lagi berputar? Pertanyaan seperti ini wajar muncul, sebab menyangkut prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” ujarnya.

Kebijakan publik yang baik menurut dia,  bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan dan asas manfaat. Dalam konteks hukum keuangan daerah, setiap pengeluaran wajib memiliki dasar hukum dan hasil nyata bagi masyarakat. Bila manfaat itu tidak lagi hadir, maka pembiayaan harus dihentikan sementara hingga evaluasi dilakukan.

Publik kata Vebry, tidak menuntut keajaiban, tetapi meminta transparansi. Siapa operatornya? Bagaimana isi kontraknya? Apakah ada mekanisme evaluasi dan pelaporan kinerja? Transparansi bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan.

Dalam prinsip good governance, pengelolaan anggaran publik harus memenuhi tiga pilar utama yakni transparency, accountability, dan value for money. Setiap rupiah dari APBD harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Jika tidak, maka potensi penyimpangan bukan hanya soal niat buruk, tetapi bisa muncul dari kelalaian administratif atau lemahnya pengawasan. Maka penting bagi Pemkot Palu dan DPRD untuk segera melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan program BTS ini.

Dia mengajak agar evaluasi dilakukan secara terbuka dan profesional. Karena dalam praktik hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, niat baik sekalipun bisa berujung masalah jika tata kelola tidak sesuai aturan.

“Kita tentu tidak ingin ada pejabat atau pihak swasta yang terseret persoalan hukum hanya karena lemahnya sistem pengawasan. Maka langkah bijak adalah memperbaiki sistem, bukan mencari kambing hitam,” ungkapnya.

Beberapa kota di Indonesia yang juga menerapkan skema BTS kini memilih menata ulang kebijakannya. Ada yang menghentikan sementara layanan untuk mengkaji rute, menyesuaikan anggaran, dan memperbaiki manajemen pengawasan. Langkah ini menunjukkan bahwa evaluasi bukan tanda kegagalan, melainkan bentuk tanggung jawab.

Kota Palu bisa mengambil contoh serupa. Audit terbuka akan melindungi semua pihak baik pemerintah, operator, dan masyarakat, agar tidak ada ruang bagi spekulasi atau kecurigaan publik.

Kritik publik terhadap bus Transpalu tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan siapapun. “Ia adalah panggilan hati agar uang rakyat tidak mengalir sia-sia. Bus boleh berhenti beroperasi, tetapi pengawasan dan kesadaran untuk memperbaiki kebijakan tidak boleh ikut berhenti,” sebutnya. (ril)

Editor : Nur Soima Ulfa