Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Edukasi Mahasiswa UIN Soal Kategori Korupsi

Nur Soima Ulfa • Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:00 WIB

EDUKASI : Kejati Sulteng saat memberikan edukasi kepada para mahasiswa terkait kategori korupsi di Indonesia, Kamis (9/10/2025).
EDUKASI : Kejati Sulteng saat memberikan edukasi kepada para mahasiswa terkait kategori korupsi di Indonesia, Kamis (9/10/2025).
RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan  Hukum (Penkum) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum “Jaringan Mahasiswa Anti KKN”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu dan dihadiri oleh jajaran civitas akademika Fakultas Syariah serta mahasiswa dari Fakultas Syariah dari berbagai jurusan, Kamis (9/10/2025).

Dalam sambutannya Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng Ardi Surianto memberikan penjelasan singkat mengenai struktur, bidang-bidang, dan tugas pokok serta fungsi institusi Kejaksaan. Penjelasan ini menjadi pengantar bagi peserta untuk memahami peran strategis Kejaksaan dalam sistem hukum nasional.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UIN Datokarama menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, kehadiran para jaksa di lingkungan akademik menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa tentang dunia penegakan hukum,, di akhir sambutannya, Dekan Fakultas Syari'ah sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penkum Jaringan Mahasiswa Anti KKN.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian menyampaikan materi bertajuk “Memahami dan Mencegah Korupsi”. Dalam paparannya, ia menyoroti visi pemerintahan dalam Asta Cita Presiden RI khususnya point tentang pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa kategori tindak pidana korupsi, di antaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan, hingga gratifikasi,” kata Laode.

Lebih lanjut, Laode Abd Sofian menekankan pentingnya nilai-nilai dasar integritas sebagai benteng moral untuk mencegah korupsi. Ia memperkenalkan 9 Nilai Integritas yang harus dipegang teguh, yakni jujur, berani, adil, sederhana, tanggung jawab, peduli, mandiri, disiplin, dan Kerja Keras.

“Nilai-nilai tersebut menjadi pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif,” sebutnya.

Kegiatan diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mencetak calon pemimpin masa depan yang berkarakter, beretika, serta berperan aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.(*/ril)

 

Editor : Nur Soima Ulfa
#Kejati Sulteng #Jaringan Mahasiswa Anti KKN #korupsi