RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu tahun anggaran 2023-2024.
Ketiganya merupakan Direksi Keuangan dan Administrasi inisial ST, Direktur Operasional inisial R dan pihak kedua inisial BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada.
"Pihak kedua ini seperti tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS), usaha perdagangan limbah plastik. Adapun pemahanan pada hari ini selama 20 hari kedepan dari tanggal 3 - 22 Oktober 2025," ujar Kepala Kejari Palu, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Junaedi kepada Radar Palu, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal ke Perumda Kota Palu ini ditaksir kurang lebih mencapai Rp 1,3 miliar.
"Modusnya, beberapa tidak ada LPJ juga pengeluaran tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA)," sebut Junaedi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 55 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait dengan pelaksanaan anggaran penyertaan modal oleh Perumda Kota Palu sebesar Rp 3 miliar. Rinciannya penggunaannya untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.733.600.000 dan belanja langsung sebesar Rp.2.266.400.000.
Hal tersebut diduga menyalahi prosedur serta peruntukannya menyimpang lantaran tidak menghasilkan keuntungan ke kas daerah sehingga realisasi anggarannya diduga tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.
Selanjutnya terhadap pengelolaannya digunakan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh ketiga tersangka yaitu ST, RBM dan BA.
"Dalam hal pencairan dan penggunaan anggaran tersebut menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan RKA tahun 2023 dan 2024 sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu, sehingga mengakibatkan Kerugian bagi Daerah Kota Palu senilai lebih kurang 1,3 M," pungkasnya.
Aliran dana dengan nilai Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk usaha bawang, hanya saja usaha tersebut belum menghasilkan profit ke kas daerah.
Selain itu, Perumda Kota Palu juga membuka usaha limbah plastik. Usaha ini tak masuk dalam rencana bisnis perusahaan namun oleh para tersangka melakukan pencairan kurang lebih sebesar Rp 300an juta.
"Menurut keterangan BA ini, uang Rp 300 juta itu dibawa lari lagi oleh pihak yang bekerjasama dengan BA. Tanggung jawablah BA ini," pungkasnya. (ril)
Editor : Syahril.