Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sidang Pleidoi Tri Budi Hartanto, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Mens Rea, Postingan Hanya Bentuk Ekspresi Terdakwa

Syahril. • Kamis, 18 September 2025 | 17:58 WIB
SIDANG : Suasana sidang pleidoi terdakwa Tri Budi Hartanto.
SIDANG : Suasana sidang pleidoi terdakwa Tri Budi Hartanto.

RADAR PALU - Tri Budi Hartanto yang didampingi empat penasehat hukum dari Kantor Hukum, Advokat dan Konsultan Hukum, MRS dan Rekan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis (11/9/2025), belum lama ini.

Empat penasehat hukum Tanto yakni Mursik SH, Linda Farida SH, Irnawati D Akili SH, Shanti Permatasari SH mengajukan pleidoi terdakwa atas surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam analisa Yuridis, tim penasehat hukum Tanto menjelaskan bahwa dari keterangan kedua saksi a charge (memberatkan) tidak satupun orang yang membenarkan postingan tersebut memiliki unsur pencemaran nama baik.

Tim PH juga menjelaskan bahwa untuk membuktikan terdapat penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, yang menjadi hal utama dan sangat penting untuk dipahami ialah konten dan konteks. 

Mereka menilai, keterangan saksi pelapor bersifat subjektif. Sehingga hal tersebut harus dibarengi dengan sifat objektifnya agar Pasal 27A UU ITE terpenuhi dan tidak terdapat penyalahgunaan pasal.

“Frasa-frasa seperti ‘Demokrat penipu uang rakyat’ atau ‘tinggal seatap’ serta backsound lagu ingat mati dari Wali bersifat multitafsir dan bukan serta merta dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik tanpa pembuktian konteks dan niat terdakwa,” ujar Tim PH Tanto.

Dalam analisa mereka, tidak terdapat keterangan yang membuktikan secara spesifik bahwa terdakwa sengaja dan bermaksud buruk ingin menyerang kehormatan atau martabat tetapi hanyalah merupakan ekspresi pribadi yang tidak disertai dengan niat jahat (mens rea) secara hukum.

Hubungan pribadi yang menyebabkan perselisihan tidak dapat dikriminalisasi begitu saja, sebab, tidak terdapat nexus langsung antara postingan terdakwa dengan kerugian yang diderita secara nyata oleh korban.

Unsur dalam dakwaan yakni menyerang kehormatan dan nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk elektronik dan atau dokumen elektronik. Dalam uraian analisa yuridis dakwaan, Tim PH terdakwa menilai unsur tersebut tidak terpenuhi, sehingga terdakwa juga harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.

“Apa yang disangkakan dan didakwakan terhadap terdakwa tidak pernah dilakukan uji forensik oleh penyidik, uji Labfor tersebut merupakan instrumen analisis yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani sebuah kejahatan tindak pidana kaitan dengan perkara a quo,” ujar PH.

JPU dalam hal alat bukti, antara dakwaan dan tuntutan dinilai tidak bersesuaian. Dalam dakwaan di depan persidangan diajukan tiga alat bukti, sementara dalam tuntutan JPU hanya memuat satu alat bukti. 

Berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah apabila dihadirkan dan kesaksiannya dinyatakan di depan persidangan bukan hanya dibacakan keterangannya. Sebelumnya, JPU menyampaikan keterangan saksi ahli atas nama M Asri B yang tidak dihadirkan di persidangan. 

“Sehingga kami meragukan keterangannya. Selain itu kami meragukan keahliannya disebabkan latar belakang gelar yang merupakan sarjana pendidikan yang dalam KUHAP 186, 179 dan 180. Prinsipnya seorang ahli orang yang memiliki keahlian khusus baik pengalaman, keterampilan serta sertifikasi profesional,” sebutnya.

Ahli yang dihadirkan juga bergelar magister pendidikan, bukan di bidang forensik digital, teknologi informasi, atau hukum telematika. Sehingga mereka menilai, tidak ada relevansi antara kesaksian ahli terhadap pasal yang dikenakan.

Di persidangan terdakwa juga menjelaskan bahwa saat akan membuat postingan berupa screenshot pesan whatsapp, Tanto telah memotong nama kontak sehingga yang terlihat hanya nama kontak Bella Demokrat.

Dia tidak menyadari isi chat whatsapp yang diposting tersebut terdapat nama kontak yang oleh sistem secara otomatis terlihat dari balasan chatting pelapor.

Tanto menyadari nama kontak yang secara utuh ketika kepolisian memperlihatkan postingan isi pesan tersebut pada saat pemeriksaan terdakwa. “Postingan di beranda IG tidak bermaksud menyerang kehormatan dan martabat saksi pelapor, tetapi hanya merupakan ekspresi kekecewaan isi chat whatsapp terdakwa dengan saksi pelapor yang berupa penghinaan terhadap terdakwa.” sebut tim PH.

Dalam pleidoi Tim PH menyimpulkan bahwa berdasarkan analisis fakta dan yuridis seluruh unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, sehingga dengan demikian maka terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan JPU.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf terhadap saksi pelapor di muka persidangan, dia juga mempunyai istri yang hamil besar yang menggantungkan hidupnya kepada terdakwa, dia ini juga hanya korban janji politik,” pungkas Tim PH Tri Budi Hartanto. (ril)

Editor : Syahril.
#Pengadilan Negeri Palu #kota palu #Tri Budi hartanto