Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Anggota DPRD Palu Alfian Chaniago Apresiasi Tindakan Dinas PRP Kota Palu Menertibkan Papan Reklame

Muksin Sirajuddin • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:09 WIB
Alfian Chaniago (FOTO : ISTIMEWA)
Alfian Chaniago (FOTO : ISTIMEWA)

RADAR PALU -Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Alfian Chaniago menyatakan dukungan atas langkah yang dilakukan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP) Kota Palu, dalam menertibkan papan reklame yang tidak bertuan. Meski demikian ia sempat mengaku heran, karena reklame yang tidak ada pemiliknya, namun bisa berdiri. Olehnya, Alfian berharap agar penertiban ini dilakukan dengan pendataan yang akurat. Jika benar-benar tidak diketahui pemiliknya, langsung dibongkar saja.

"Kalaupun nanti ada yang komplain, kan kita punya Satpol PP untuk membantu pengamanan. Jadi, tetap harus dibongkar. Soal mereka mau bangun lagi atau tidak, itu urusan mereka," kata Alfian, Kamis (22/05).

Selain mendukung langkah Dinas Tata Ruang, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ia juga ingin memberi masukan kepada kepala dinas agar tidak hanya menertibkan reklame yang tidak bertuan, tapi juga reklame yang berizin namun melanggar aturan tata ruang atau mengganggu estetika kota, merusak pemandangan atau membahayakan keselamatan, tetap harus dibongkar.

Baca Juga: Banggai Perkenalkan Potensi Daerah di Pasar Nasional dan Global, Memperkuat Tata Kelola Pembangunan

Ia menontohkan papan reklame di perempatan Jalan Setia Budi-S Parman, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang sangat mengganggu. Secara estetika, katanya, posisi reklame itu tidak enak dipandang.

Baca Juga: Dapur MBG di Jalan Anoa Ditutup Sementara, Tunggu Hasil Uji Sampel Ikan Cakalang di Balai POM

Selain itu, kata dia, ada juga papan reklame yang terlalu rendah di pertigaan Jalan Gatot Subroto dan Masjid Raya, menuju arah Taman Nasional Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Posisinya juga membahayakan, dan secara estetika tidak baik, sehingga harus dibongkar.

"Sekarang saya melihat banyak papan reklame baru bermunculan. Kita tidak tahu apakah mereka sudah mengantongi izin atau belum. Tiba-tiba saja sudah berdiri," katanya.

Menurutnya, proses penertiban ini harus dilakukan secara sistematis dan teratur. Dengan pengaturan yang baik, pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pendapatan dari pajak reklame.

Baca Juga: BPOM di Palu Sudah Terima 5 Sampel Makanan Bergizi Gratis, Akan Diuji Menggunakan Parameter Kimia dan Mikrobiologi

Sebenarnya, katanya, DPRP Kota Palu mempunyai banyak pekerjaan. Selain soal reklame, ia juga mendorong dinas ini untuk menertibkan bangunan-bangunan, terutama memeriksa kelengkapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), baik itu rumah tinggal, kos-kosan, atau rumah dompet, semuanya perlu dicek.

Baca Juga: Suzuki Fronx, Mobil Crossover Baru dengan Fitur ADAS

“Banyak yang membangun rumah walet saat ini, terutama di tengah kota, tapi kita tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, kata dia, penertiban ini juga harus mencakup aspek fungsi bangunan. Ia berharap, Dinas Tata Ruang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah bisa bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang berjualan di tempat yang tidak murah, seperti pedagang sayur, ikan, atau ayam potong.


"Mereka seharusnya berjualan di pasar, bukan di pinggir jalan. Kita ini sudah punya perda, masa pemerintah kalah sama pedagang pembohong? Kita harus tegas dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar membeli di pasar resmi," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Bahaya Narkoba, Pemdes Gandeng BNNK Gelar Sosialisasi

Selain itu, ia juga mendorong agar Dinas Tata Ruang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan PBG. Kadis, kata dia, harus mencari formula atau sistem yang membuat masyarakat mudah mengurus izin ini.

Baca Juga: Lurah Labiabae Terima Penghargaan dari Pemkab Touna, di Ajang Peacemaker Justice Award Nasional 2025

Karena selain mendatangkan pendapatan dari sektor perizinan, data dari PBG ini juga dapat dimanfaatkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk menyesuaikan nilai NJOP.

“Misalnya, jika awalnya tanah kosong, lalu terdeteksi ada bangunan di atasnya, maka nilai pajaknya akan bertambah, dan ini memberi pemasukan tambahan untuk daerah,” jelasnya.

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya pembaruan dan penyesuaian terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, terutama pasca bencana. Dinas Tata Ruang, kata dia, harus menata ulang zona-zona yang terdampak likuefaksi dan tsunami, serta membuka ruang baru untuk pemukiman yang aman.

Baca Juga: Sekkab Poso Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan, Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Ernius Bambe

Selain itu, kata dia, perlu menghitung ulang berapa lahan pertanian yang tersedia di Kota Palu untuk mendukung ketahanan pangan. Ini penting untuk jangka panjang.

“Semua yang saya sampaikan ini juga merupakan hasil diskusi di rapat LKPj. Secara keseluruhan, saya sebagai anggota DPRD Komisi C DPRD Kota Palu mendukung penuh semua program dan kebijakan Dinas Tata Ruang, asalkan benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan perbaikan Kota Palu ke arah yang lebih tertib, aman, dan indah,” tutupnya.(mch)

Editor : Muchsin Siradjudin
#DPRD Kota Palu #kota palu #Berizin #papan reklame