RADAR PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah membuka layanan pengaduan korban aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Tengah.
Para member aplikasi OMC alias Omnicom yang diduga menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dipastikan juga dapat mengadu ke kantor OJK Sulteng.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas OJK Sulteng, Mega kepada Radar Palu, Selasa (8/7/2025) malam.
"Iya boleh pak. Yang dibawa melapor itu bukti-bukti transaksi, boleh dalam bentuk foto atau print out," ujar Mega saat ditanyakan terkait boleh tidaknya member aplikasi OMC yang diduga menjadi korban aktivitas keuangan ilegal untuk melapor ke OJK.
OJK Sulteng selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) daerah Provinsi Sulteng terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau aktivitas keuangan lainnya yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
Jika merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal segera laporkan dan sampaikan pengaduan resmi ke Satgas Pasti Sulteng di kantor OJK Sulteng.
Kantor OJK Sulteng saat ini berada di Jalan Kartini, Nomor 19, Kota Palu, tepat di depan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Satgas Pasti menerima laporan setiap jam kerja, Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 - 16.00 Wita.
Pengaduan masyarakat ini akan menjadi dasar dalam langkah - langkah koordinatif Satgas Pasti bersama instansi penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi masyarakat serta menindak pelaku usaha keuangan ilegal.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah telah mengingatkan masyarakat bahwa aplikasi OMC tidak terdaftar dalam database OJK sebagai lembaga keuangan yang legal.
OJK Sulawesi Tengah juga telah berupaya mengundang pihak OMC untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas OMC.
Langkah ini merupakan bagian dari tugas Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti). (ril)
Editor : Syahril.