RADAR PALU - Seorang pengikut aplikasi OMC alias Omnicom di Kota Palu sedang harap-harap cemas. Pasalnya, sudah dua Minggu terakhir penarikan dana dari aplikasi investasi itu mulai macet.
"Sudah dua Minggu tidak bisa menarik pendapatan dari OMC. Saya jadi ragu aplikasi ini benar-benar investasi atau investasi bodong," kata seorang member OMC yang meminta namanya tidak disebut.
Padahal, member tersebut kini sudah berinvestasi sebesar Rp 2,7 juta.
Dengan nilai investasi itu, member bisa mendapat penghasilan di angka Rp 90 ribu per hari jika menyelesaikan tugas dari aplikasi.
Misalnya, jika aplikasi OMC benar-benar tak membayar, maka ini dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Hal itu disampaikan langsung praktisi hukum Kota palu, Vebry Try Haryadi kepada Radar Palu, Minggu (6/7/2025).
Sebelum hal itu benar-benar terjadi, Vebry mendorong instansi terkait segera melakukan langkah pencegahan.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus secepatnya bertindak dengan menutup OMC dan proses hukum orang yang bertanggung jawab disitu," katanya.
Sebab, member OMC ini mulai merebak di masyarakat, tidak hanya di Kota Palu tetapi juga di beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah.
Selain itu menurut Vebry, aktivitas OMC diduga melanggar pasal 103 UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Vebry menilai aktivitas menghimpun dana tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana perbankan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 1998.
"Makanya saya sampaikan banyak aturan yang diduga ditabrak oleh OMC," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC belum mengantongi izin alias ilegal.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardiputra dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran OJK Sulawesi Tengah, OMC tidak tercatat dalam data OJK sebagai lembaga keuangan legal.
OJK Sulawesi Tengah juga telah berupaya mengundang pihak OMC untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas OMC.
Langkah ini merupakan bagian dari tugas Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).
Saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025) Bonny menyebut pihaknya juga telah menyampaikan laporan terkait aktivitas OMC ini ke Satgas Pasti di pusat.
"Iya benar sekali, kami sudah melaporkan terkait hal tersebut kepada Satgas Pasti Pusat. Kami menggu hasil dari Pusat," pungkasnya. (ril)
Editor : Syahril.