RADAR PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mendorong sinergitas semua instansi terkait untuk melakukan pendataan secara menyeluruh potensi pajak sarang burung walet di Kota Palu.
"Tidak hanya Bapenda, tetapi juga Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat hingga Lurah, kami berharap terjalin sinergi," kata Kepala Bidang 1, Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, Selasa (1/7/2025).
Jika sinergi pendataan ini dapat dilakukan, bukan tidak mungkin akan menjadi wadah untuk memetakan potensi pajak yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet.
Dalam catatan Bapenda, dari 46 kelurahan se Kota Palu, hanya ada sembilan pengusaha sarang burung walet yang rutin melaporkan pajaknya tahun 2024.
Dari sembilan pengusaha tersebut, pada 2024 Kota Palu sudah mampu membukukan nilai pajak kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
Sembilan pengusaha tersebut tersebar di Jalan Patimura, Tanjung Santigi, Sungai Gumbasa, Setia Budi, Kacang Panjang, Kimaja, Langsat serta di Jalan Cut Nyak Dien.
Penarikan pajak sarang burung walet ini merupakan self asessment atau kegiatan menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak (WP) itu sendiri.
Sederhananya, WP yang mengatur besaran pajak yang akan dia setorkan berdasarkan hasil penjualan.
"Kadang kalau tidak ada penjualan mereka laporkan juga nihil," ujarnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda ini menyebut bahwa tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
Oleh karena itu, Bapenda mendorong dilakukan pendataan secara menyeluruh pengusaha sarang burung walet di Kota Palu.
"Kami sangat yakin potensi pajak sarang burung walet ini cukup besar," pungkasnya. (ril)
Editor : Syahril.