Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Empat WIUP Batu Gamping di Bangkep Diduga Tabrak Aturan, Jatam Desak Gubernur Cabut SK WIUP Pencadangan di Desa Lelang Matamaling

Syahril. • Selasa, 1 Juli 2025 | 18:07 WIB
DESAK GUBERNUR : Konferensi pers hasil temuan Jatam Sulteng dan warga Desa Lelang Matamaling di Lorong Canggih, Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
DESAK GUBERNUR : Konferensi pers hasil temuan Jatam Sulteng dan warga Desa Lelang Matamaling di Lorong Canggih, Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

RADAR PALU - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Anwar Hafid mencabut surat keputusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan di Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan, Banggai Kepulauan.

Dalam catatan Jatam, saat ini, terdapat 4 WIUP pencadangan untuk penambangan gamping diberikan kepada 4 perusahaan diantaranya PT DAS, PT GBA, PT GSM serta PT PTS dengan total luasan mencapai 696 Hektare.

Pemberian WIUP untuk penambangan gamping di Desa Lelang Matamaling diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Surat keputusan tersebut beromor 53/KEPMEN-KP/2019 tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan poerairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah. ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Selasa (1/7/2025).

"Kepmen ini menjelaskan bahwa wilayah tersebut ditetapkan menjadi zona inti, zona penangkapan ikan, zona perikanan budidaya dan zona wisata bahari" ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Selasa (1/7/2025).

Dugaan tersebut terkuak setelah Jatam Sulteng melakukan overlay antara peta WIUP dari empat perusahaan di Desa Lelang Matamaling dengan peta kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan perairan sekitarnya di Sulteng sesuai dengan Kepmen-KP 53 tahun 2019.

Selain itu, rencana penambangan batuan gamping di Di Desa Lelang Matamaling juga dikhawatirkan mengancam keberadaan atau berpotensi merusak ekowisata karst gua Jepang yang ditetapkan berdasarkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019. 

Bentang alam atau morfologi daerah karst sendiri adalah daerah resapan air dan sebagai tempat pencadangan air. Sehingga kawasan karst adalah kawasan yang sangat esensial untuk dilindungi. 

Namun jika karst ditambang apalagi menggunakan metode peledak akan merusak eksoistemnya.

Dan ketika perusahaan tambang beroperasi di kawasan tersebut maka sumber air Bangkep terancam hilang. 

Tidak hanya sektor air, sektor pertanian yang bergantung pada hidrologi karst akan ikut terdapat. Sehingga akan mengganggu sumber pangan masyarakat setempat.

"Kami melihat tambang batuan gamping yang dilakukan di beberapa daerah lain di Sulteng, dampaknya itu sampai pada kekurangan air bersih," kata Taufik.

Sekitar 400 Kepala Keluarga di Desa Lelang Matamaling yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dan nelayan.

Hampir 70 persen warga di desa matamaling sebegai nelayan tangkap dan 30 persen warga sebagai petani.

Terkadang warga yang menjadi petani juga turun melaut untuk menambah penghasilan.

Pertanian sendiri telah dilakukan sejak turun-temurun, menanam ubi, kelapa, cengkeh hingga sayur-sayuran memenuhi kebutuhan hidup mereka selama ini.

Ubi banggai misalnya harga jualnya Rp 100 ribu per wadah kaleng.  

Jatam menyebut sebagian lahan warga masuk dalam WIUP perusahaan.

"Ini yang menjadi kekhawatiran warga ketika perusahaan mulai beroperasi. Tak hanya itu bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan mengancam masyarakat jika aktivitas tambang mulai di lakukan di Desa Matamaling," ujarnya. 

Selain itu, Kegiatan pertambangan gamping di Wilayah Desa Lelang Matamaling berpotensi menghilangkan sumber air bersih warga yang berada di Wilayah WIUP yang sudah diberikan untuk ke 4 Perusahaan tambang.

Abdul Hadi, warga Desa Lelang Matamaling menyebut sumber mata air yang digunakan sehari-hari oleh warga masuk dalam WIUP yang dikeluarkan pada 2024 tersebut.

"Kami khawatir sumber mata air kami ini akan rusak," ujarnya.

Oleh karena itu, Jatam mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencabut surat keputusan WIUP pencadangan yang diberikan kepada empat perusahaan di Desa Lelang Matamaling. (ril)

Editor : Syahril.
#Banggai Kepulauan #Anwar Hafid #Tambang batu gamping #sulawesi tengah #Jatam Sulteng