RADAR PALU - Tim WRU (Wildlifw Rescue Unit) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tengah memindahkan dua ekor buaya yang berada di kandang transit milik Balai KSDA Sulteng di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, belum lama ini.
Dua ekor satwa yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 itu dipindahkan ke penangkaran buaya yang di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi milik CV. Mas Indah.
"Buaya yang pindahkan berjenis kelamin jantan dengan panjang 3,57 meter, lebar 73 cm dan betina dengan panjang 2,78 cm, lebar 57 cm," tulis Instagram @bksda_sulteng, Selasa (24/6/2025).
Dalam postingan itu dijelaskan bahwa sebelum dilepaskan di penangkaran CV. Mas Indah, buaya tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Medik Veteriner yang ada di Balai KSDA Sulawsi Tengah dan kedua buaya tersebut dinyatakan dalam keadaan sehat.
Selama ini penangkaran CV. Mas Indah di Desa Beka menjadi salah satu lokasi untuk buaya yang berhasil dievakuasi oleh Balai KSDA Sulteng. Terkadang buaya yang dievakuasi karena berkonflik dengan manusia dan ditangkap hidup-hidup.
Sementara itu, dari data yang dihimpun Radar Palu, buaya-buaya yang berada di kandang transit Balai KSDA Sulteng juga biasanya menjadi alat edukasi untuk mengenal lebih dekat satwa liar bagi anak usia dini.(acm)
Editor : Mugni Supardi