RADAR PALU - Upaya pengurangan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal terus dimasifkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) salah satunya lewat kolaborasi bersama pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.
Data yang disampaikan oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding dalam sambutannya, pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal mencapai 5 juta orang. Angka ini yang sedang ditekan oleh Kementerian P2MI dengan menggandeng pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
Sinergi antara Kementerian P2MI dengan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait tata kelola pekerja migran Indonesia.
Pendandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Gelora Bumi Kaktus (GBK) Jalan Hang Tuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/6/2025).
"Ini upaya kami mendorong agar berkurang pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Upaya ini kami lakukan termasuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya ini akan kami dorong sampai ke desa-desa sehingga kami menjamin semua yang bekerja ke luar negeri harus prosedural," kata Abdul Kadir Karding.
Kementerian P2MI juga memastikan kerjasama ini tidak hanya soal penjaminan keamanan pekerja dari TPPO tetapi juga peningkatan skill calon pekerja migran.
Ada lima kabupaten yang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian P2MI di antaranya Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso dan Kota Palu serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Untuk daerah yang belum tandatangan nota kesepahaman kami akan berkoordinasi dengan bupatinya. Sebab di luar dari lima kabupaten ini angka pengiriman pekerja migrannya masih minim," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Karding juga mengingatkan agar tidak main-main dengan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal, sebab, akan dilakukan penindakan secara serius.
Tindak lanjut dari kerjasama ini sendiri, diharapkan agar di setiap daerah akan dibangun migran center.
"Kami juga akan meminta tolong kepada pihak kepolisian untuk mengawasi aktivitas perekrutan pekerja migran secara ilegal," pungkasnya. (ril)
Editor : Syahril.