RADAR PALU - Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah Livand Breemer dan jajarannya bersilaturahmi dengan Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.
Dalam pertemuan itu, ada tiga isu yang dibahas antara lain persoalan Kamtibmas di kota Palu dan sekitarnya, yaitu pembegalan, peredaran narkoba dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kelurahan Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjawab pertanyaan Kepala Komnas HAM Sulteng Livand, dari bulan Januari hingga Juni 2025 total telah terjadi 11 kasus gangguan Kamtibmas dan hampir semuanya sudah ditangani.
Para pelakunya juga telah diproses secara hukum.
Untuk terus menjaga Kamtibmas Kapolresta membentuk tim jaguar yang terdiri dari 11 sepeda motor dan melakukan patroli sepanjang malam.
Terkait peredaran Narkoba di kota Palu, upaya preventif terus dilakukan Polresta Palu, dengan mengimbau masyarakat agar membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah juga menyoroti adanya aktivitas pertambangan terselubung di daerah tambang Poboya.
Informasi yang diterima Livand, aktivitas tambang terselubung itu berlangsung dari sore hingga pagi hari. Bahkan diduga dibekingi oleh oknum aparat.
"Dengan kondisi riil yang ada di lapangan, Komnas HAM Sulteng meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk menertibkan oknum anggota-anggotanya yang diduga membekingi aktivitas tambang terselubung tersebut," ujarnya.
Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada warga negaranya termasuk kepastian dalam berusaha.
"Jika selama ini mereka yang dianggap ilegal, dengan melihat kondisi terkini Poboya yang ada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka pemerintah harus mengeluarkan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat)," paparnya.
"Jangan terus menerus membiarkan kondisi ini dan memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan segelintir orang," paparnya.
Diakhir silahturahmi dengan Kapolresta Palu, Komnas HAM Sulteng melakukan sidak ke ruang tahanan, dan melihat kondisi tahanan. (ril)
Editor : Syahril.