Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pimpinan Redaksi Berita Morut Sebut Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka Dalam Waktu Bersamaan

Syahril. • Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:51 WIB
PRAPERADILAN : Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali berlangsung tegang, Jumat (23/5/2025).
PRAPERADILAN : Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali berlangsung tegang, Jumat (23/5/2025).

RADAR PALU - Pimpinan Redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali mengaku jika dirinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka dalam waktu yang bersamaan.

Bahkan kedua surat tersebut diberikan di sebuah warung kopi di kompleks markas Polda Sulteng.

Hal itu disampaikan Hendly dalam persidangan lanjutan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (23/5/2025).

Hendly diberikan izin oleh hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes untuk berbicara.

Meski kesempatan untuk berbicara ini sempat disanggah Kuasa hukum Polda Sulteng. Menurut termohon hal itu tidak diatur dalam KUHP.

Namun hakim memberikan izin kepada pemohon. "Ada kok diatur. pemohon prinsipal silakan bicara. Ini bertanya atau apa? Tapi silakan," ujar hakim.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pimpinan Redaksi Berita Morut Digelar di PN Palu

Hendly pun mulai berbicara. "Atas nama Tuhan Yesus. Saya tidak berbohong disini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati," kata Hendly.

Dia mengungkapkan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya dalam waktu yang bersamaan pada 29 April 2025.

Dalam pengakuan Hendly di persidangan, dua surat itu memang diprintout dengan tanggal yang berbeda.

Bahkan ia sempat memotret kedua surat itu menggunakan telepon pintarnya.

"Tidak ada itu penyidik (hadir di ruang sidang) yang berikan saya surat. Saya tidak bohong ini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati disini," jelasnya.

Hendly juga membantah telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka pada 20 Februari 2025, sebagaimana yang disampaikan pihak Polda Sulteng.

"Bae-bae (hati-hati) kamu juga langsung mati kalau kamu bohong," paparnya ke arah termohon.

Hakim pun coba menengahi ketegangan. Ia meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.

Sidang pun disudahi sekitar pukul 16.20 Wita. Dilanjutkan pada Senin 26 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan. Setelah itu baru pembacaan putusan. Putusan dijadwalkan pada 28 Mei 2025. (ril)

Editor : Syahril.
#Hendly Mangkali #Pimpinan Redaksi Berita Morut #ite #Pengadilan Negeri Palu #polda sulteng