RADAR PALU – Petugas Bandara King Abdulaziz, Jeddah, kembali menemukan air zamzam yang disembunyikan dalam koper jamaah haji yang akan pulang ke Indonesia. Temuan itu terekam dalam video yang dibagikan melalui akun Instagram Jawa Pos.
Dalam video tersebut, petugas terlihat membongkar koper dan mengeluarkan sejumlah botol berisi air zamzam yang disimpan di antara barang bawaan jamaah. Botol-botol tersebut kemudian dikumpulkan bersama temuan serupa dari koper lainnya.
Meski sosialisasi telah dilakukan berulang kali, masih ada jamaah yang mencoba membawa air zamzam di dalam bagasi maupun koper kabin. Padahal, air zamzam tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat melalui barang bawaan penumpang.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
"Jamaah dilarang membawa air zamzam dalam koper dengan alasan apa pun," kata Ichsan.
Pemeriksaan Bagasi Diperketat
Baca Juga: Damkar Parigi Moutong Raih Prestasi di Ajang Keterampilan Tingkat Provinsi
Temuan air zamzam dalam koper membuat petugas harus melakukan pembongkaran bagasi untuk memastikan tidak ada cairan yang melanggar ketentuan penerbangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap koper yang terdeteksi berisi barang mencurigakan saat melewati proses pemeriksaan keamanan bandara.
Air zamzam yang ditemukan dalam koper kemudian disita sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penanganan bagasi dan keberangkatan penerbangan.
Jamaah Tetap Mendapat Air Zamzam
Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan setiap jamaah haji Indonesia tetap memperoleh jatah air zamzam resmi saat tiba di Tanah Air.
Setiap jamaah akan menerima satu galon air zamzam berisi 5 liter yang didistribusikan melalui debarkasi atau asrama haji.
Karena itu, jamaah diimbau tidak menyimpan air zamzam di dalam koper. Selain berisiko disita, tindakan tersebut dapat memperlambat proses pemeriksaan bagasi sebelum penerbangan.
Hingga proses pemulangan jamaah berlangsung, petugas terus mengingatkan seluruh jamaah agar mematuhi aturan barang bawaan yang telah ditetapkan.***
Editor : Muhammad Awaludin