RADAR PALU – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua personel dalam aktivitas penjualan BBM subsidi.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa tim siber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan awal.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10) malam.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Bahas Narkoba hingga Penyelewengan BBM
Dari pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara itu, sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.
Menurut Achmad Muhaimin, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama dua bulan. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng Hadiri Malam Pisah Sambut Wakapolda, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut.
“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Achmad Muhaimin.
Ia menambahkan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wahono.