RADAR PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait dilepasnya 22 unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya diamankan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol. Alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penjelasan kepolisian ini menjadi perhatian warga yang mempertanyakan alasan dilepaskannya puluhan ekskavator tersebut. Polda Sulteng menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa 22 unit alat berat itu digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Selasa (13/10). Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tempat puluhan ekskavator diamankan diketahui merupakan kebun milik warga.
Meski demikian, penyidik masih melakukan penelaahan terhadap hasil penyelidikan, termasuk status hukum alat berat serta keabsahan kepemilikannya.
Baca Juga: 13 Unit Ekskavator di PETI Bodi Kabupaten Buol, Raib dari Tempat Penitipan, Diambil Tengah Malam
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap 22 unit alat berat yang telah diamankan, penyidik akan melakukan penelaahan terhadap hasil penyelidikan, status hukum barang tersebut, serta keabsahan kepemilikannya,” jelas Muhaimin.
Menurutnya, pengembalian alat berat kepada pemiliknya dimungkinkan apabila hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara tidak menemukan dasar hukum untuk mempertahankan pengamanan atau penyitaan. Namun, pengembalian tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan gelar perkara tidak ditemukan dasar hukum untuk mempertahankan pengamanan atau penyitaan, dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, maka alat berat tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: 22 Ekskavator PETI Bodi Tidak Diamankan di Kantor Polisi, Diduga Berada di Lokasi Pengusaha di Buol
Muhaimin menegaskan, pengembalian ekskavator tidak serta-merta menutup kemungkinan penegakan hukum di kemudian hari. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan alat berat tersebut dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin, proses hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng, lanjutnya, berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan proporsional. Upaya pencegahan aktivitas PETI di Kabupaten Buol juga akan terus dilakukan.
Ia menegaskan, keputusan terkait 22 ekskavator tersebut harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum untuk menjamin kepastian hukum serta prinsip keadilan.
Editor : Wahono.