RADAR PALU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai. Dalam Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Bungin, tepatnya di Kilometer 1 Luwuk, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (47), Jumat (9/10/2026) malam.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita itu turut mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari lokasi operasi, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,22 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika. Operasi itu juga dilaksanakan sebagai bagian dari Program Prioritas Kapolri melalui Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.
Baca Juga: Kapolresta Banggai Jaring Aspirasi Warga Lewat “SULING”
“Selain dua paket yang diduga sabu, petugas menemukan sejumlah barang lain, di antaranya timbangan digital, satu alat isap bong, empat sendok sabu dari bekas sedotan, dua wadah kaca pireks, serta 10 sachet kosong,” terangnya.
Polisi juga mengamankan dompet ponsel berwarna cokelat, korek api gas, satu unit telepon genggam, buku catatan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, dan satu tempat permen.
Seluruh barang bukti bersama RP kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Banggai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: BUMDes di Banggai Mulai Pasarkan Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor
AKP Hasanuddin Hamid turut mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” ungkapnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin