Siap Laporkan ke Polda hingga Mabes Polri
RADAR PALU – Orang tua Riandi, korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripda MSR dan sejumlah orang lainnya, menyatakan akan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tengah, Mabes Polri, hingga Ombudsman.
Langkah itu disebut akan ditempuh karena pihak keluarga menilai penanganan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Tolitoli, khususnya Kasi Propam dan Kasat Reskrim, belum berjalan secara profesional dan transparan.
Jerry Kalesing, orang tua Riandi, menilai terdapat kecenderungan dalam penanganan perkara yang menurutnya dapat mengakibatkan keterlibatan oknum polisi dalam peristiwa tersebut tidak diproses sebagai tindak pidana, melainkan hanya melalui mekanisme pelanggaran etik.
Baca Juga: Pansus Agraria DPRD Sulteng Bongkar Polemik Sawit Tolitoli, HGU dan Plasma Jadi Sorotan
Penegasan tersebut disampaikan Jerry menyikapi konferensi pers yang digelar jajaran Polres Tolitoli melalui Kasi Humas pada Senin (5/10). Menurutnya, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut terkesan sepihak karena korban, yang menjadi pihak langsung dalam peristiwa, disebut belum pernah dimintai keterangan saat keterangan tersebut disampaikan.
“Kami sangat menyayangkan. Bagaimana mungkin Polres Tolitoli melakukan konferensi pers kemudian menyatakan oknum polisi tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, sementara anak kami selaku korban sama sekali belum pernah dimintai keterangan. Menurut kami, itu sangat tidak profesional,” ujar Jerry saat dikonfirmasi media ini.
Menurut Jerry, sebelum memberikan keterangan kepada publik, penyidik semestinya memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, terutama korban dan para saksi. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan kepada media dapat didasarkan pada fakta dan keterangan yang komprehensif.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Buol dan Tolitoli Tetap Berjalan Kondusif
“Kenapa anak saya yang menjadi korban, melihat langsung siapa saja yang melakukan pengeroyokan, bahkan mengalami sendiri bagaimana mulutnya disumpal menggunakan sandal kemudian dipukuli, tidak dimintai keterangan oleh penyidik? Lalu bagaimana bisa disimpulkan bahwa oknum polisi tidak terlibat dalam pengeroyokan? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tutur Jerry.
Pertanyakan Keterangan Saksi
Jerry juga mengungkapkan adanya keterangan dari salah satu orang tua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Tolitoli. Menurut Jerry, orang tua tersangka tersebut mengaku bahwa Bripda S sempat mendatangi rumah salah satu tersangka berinisial A dan mengajaknya mencari korban.
“Menurut pengakuan ibu tersangka, oknum polisi tersebut awalnya mengajak kakaknya, Asl. Namun karena kakaknya lelah setelah pulang dari kebun, akhirnya Asl yang ikut bersama Bripda S. Setelah itu, mereka mendapat kabar telah terjadi pengeroyokan,” ungkap Jerry, menyampaikan keterangan yang diterimanya dari ibu tersangka.
Baca Juga: Bolak-balik Tolitoli-Palu Tiap Pekan, Pasien Keluhkan Obat Hanya Diberi 7 Hari
Jerry juga mempertanyakan sejumlah keterangan mengenai kronologi saat korban dijemput dan dibawa menuju lokasi kejadian.
Ia mencontohkan adanya perbedaan keterangan mengenai posisi korban saat dibonceng. Menurut keterangan yang diterimanya, korban disebut berada di posisi tengah. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga, korban justru ditempatkan di bagian depan kendaraan.
Perbedaan keterangan tersebut, kata Jerry, semestinya diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap korban maupun para saksi yang mengetahui kejadian.
Baca Juga: Ketua Pansus DPRD Sulteng Terima Aspirasi Masyarakat Tolitoli, Percepat Penyelesaian Konflik Agraria
“Kami sangat menyayangkan jika keterangan korban dan saksi yang dianggap penting justru belum digali secara menyeluruh. Padahal keterangan mereka dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh siapa saja yang terlibat dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi,” katanya.
Jerry juga mengungkapkan bahwa setelah kasus tersebut mencuat dan viral di media sosial, pihak keluarga korban didatangi seseorang yang disebut sebagai utusan untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Jerry, orang tersebut menawarkan uang damai sebesar Rp20 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena keluarga menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Konflik Sawit Tolitoli 13 Tahun Belum Tuntas, Baharuddin Sapii Kritik Pengawasan Pemerintah
“Orang yang diutus datang menemui saya dan menawarkan uang damai sebesar Rp20 juta. Uangnya belum diberikan secara fisik, baru menyampaikan nominalnya. Saya menolak karena saya berharap hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan ada korban-korban lain seperti yang dialami anak saya,” tegas Jerry.
Korban Akhirnya Diperiksa
Jerry mengaku telah meminta kepada Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra agar memberikan ruang kepada korban dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Menurut Jerry, permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari Kapolres.
“Syukurlah, Bapak Kapolres ternyata masih menyahuti permintaan kami. Kemarin (Kamis, 8/10/2026), anak saya sudah diperiksa dan dibuatkan BAP hingga sekitar pukul 17.00 Wita. Kami berharap setelah ini kasus dapat ditangani secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Baca Juga: Belasan Tahun Tak Tuntas, Pansus DPRD Sulteng Genjot Penyelesaian Konflik Agraria Tolitoli
Jerry menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud menghambat proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu. Namun, mereka meminta agar seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara terbuka dan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.
Jika dalam proses selanjutnya ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, Jerry menyatakan pihak keluarga akan menempuh jalur pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan versi tersangka dan pengakuan Bripda Syarif, peristiwa tersebut bermula dari insiden hampir bersenggolan antara sepeda motor yang dikendarainya dengan sepeda motor yang dikendarai Riandi.
Baca Juga: Jalan Oyom–Maibua–Mulyasari Tolitoli Direkonstruksi, Anggaran Rp62 Miliar
Insiden itu terjadi di sekitar perempatan Bank BPD Tolitoli. Saat itu, Riandi disebut tidak berhenti sehingga Bripda Syarif kemudian mengikuti kendaraan tersebut.
Ketika berada di dekat Riandi, Bripda Syarif disebut meminta yang bersangkutan berhenti dengan maksud memberikan teguran. Salah satu alasannya karena Riandi disebut mengendarai sepeda motor pada malam hari tanpa menyalakan lampu.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Riandi tetap melanjutkan perjalanan hingga menuju kawasan Bundaran Cengkeh.
Bripda Syarif kemudian melihat Riandi berhenti di kawasan bundaran tersebut dan menghampirinya. Saat itu, di lokasi terdapat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya dikenal oleh Bripda Syarif, yakni lelaki berinisial ASRUL yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut.
Bripda Syarif kemudian bertanya kepada Asrul, “Temanmu kah ini?”
Asrul menjawab bahwa Riandi merupakan teman dari temannya.
Baca Juga: PETI Tolitoli Diduga “Dapat Restu”, Aparat Diminta Bertindak.
Tidak lama berselang, seorang lelaki yang tidak dikenal mendekati Bripda Syarif. Situasi kemudian berkembang hingga terjadi perkelahian.
Polres Tolitoli menyebut, teman Bripda Syarif bernama Adi Yaksa kemudian melakukan pemukulan terhadap lelaki yang tidak dikenal tersebut. Peristiwa itu selanjutnya berkembang menjadi aksi pengeroyokan.
Bripda Syarif Diproses Etik
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Bripda Muhammad Syarif Ramadhan diproses dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Tabrak Anak hingga Luka, Perkara Lakalantas di Tolitoli Dihentikan
Polres Tolitoli menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal Polri yang berlaku.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai standar profesi serta kode etik kepolisian.
Adapun status dugaan pelanggaran tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Morowali Matangkan Sayembara Hymne, Perkuat Identitas dan Jati Diri Daerah
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tetap berharap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk korban dan para saksi, dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga fakta kejadian dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.
Menanggapi masalah tersebut Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra menegaskan pihaknya akan bersikap profesional dan transparan seperti yang telah disampaikan sebelumnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin