RADAR PALU – PT Tadulako Megatama Group (TMG) menyatakan siap menempuh langkah hukum terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam laporan polisi yang dibuat seseorang berinisial TFL di Polda Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisaris Utama sekaligus Legal Corporate PT TMG, Dr. Egar Mahesa, dalam konferensi pers di Palu, Kamis, (8/10). Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang digunakan TFL.
Menurut Egar, dokumen berupa surat tugas dan surat kuasa yang disebut diterbitkan CV Mega Artha Mandiri kepada TFL diragukan keabsahannya. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Direktur CV Mega Artha Mandiri pada 18 Juni 2026.
Baca Juga: Polda Sulteng Periksa 53 TKA China, Perannya dalam Kericuhan Morowali Didalami
“Direktur utamanya menyangkal dan itu ada rekamannya, bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat apa pun sehubungan dengan TF, bahkan tidak mengenal,” kata Egar.
Ia mengatakan dugaan tersebut semakin menguat karena terdapat perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen. Karena itu, TMG meminta penyidik Polda Sulawesi Tengah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Selain persoalan dokumen, Egar juga menyoroti nilai pekerjaan CV Mega Artha Mandiri dalam proyek yang dikerjakan di Makorem Palu. Ia menyebut nilai kontrak awal sebesar Rp1,8 miliar kemudian berubah menjadi Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Palu Janji Proses Laporan Dugaan Kekerasan Mahasiswa Sesuai SOP
Berdasarkan penghitungan internal yang disebut dilakukan bersama surveyor, pekerjaan yang terealisasi disebut sekitar 22 persen. TMG menyatakan pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar sekitar Rp279 juta.
Namun, menurut Egar, pihak TFL kemudian mengajukan tagihan sekitar Rp2,9 miliar. Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum perdata.
“Kontraknya Rp1,8 miliar turun menjadi Rp1,2 miliar, kok menjadi Rp2,9 miliar ditagihkan? Kalau memang Rp2,9 miliar itu faktual, silakan dibuktikan melalui jalur perdata,” ujarnya.
Egar juga meminta penyidik memeriksa seorang berinisial AS yang disebut menandatangani kontrak atas nama Direktur CV Mega Artha Mandiri serta rekening yang menerima pembayaran pekerjaan.
“Kami meminta pihak Polda Sulawesi Tengah memeriksa Direktur CV Mega Artha Mandiri sehubungan dengan surat tugas yang beredar, termasuk tanda tangan kontrak. Kami juga meminta memeriksa oknum TNI berinisial AS terkait keterlibatannya dalam penandatanganan kontrak,” katanya.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Egar menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila bukti yang dimiliki memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan TMG tidak ingin persoalan tersebut berkembang tanpa kepastian hukum.
Baca Juga: Terungkap Rekaman CCTV dalam Sidang Terdakwa 79 Tahun: Tak Ada Gerakan Refleks Korban
“Kalau misalnya dia memaksakan pidana, saya akan terpaksa menempuh jalur hukum. Saya akan menuntut tentang pemalsuan dokumen tersebut karena itu ada bukti-buktinya,” tegasnya.
Egar berharap persoalan antara kedua pihak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata sebagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak.
Ia juga menyatakan siap memberikan dokumen dan bukti rekaman kepada penyidik untuk membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan perkara.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur CV Mega Artha Mandiri belum memberikan keterangan resmi kepada media ini.
Editor : Wahono.