RADAR PALU– Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 12 orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung serentak di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Belasan tersangka itu diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi aksi teror di Indonesia.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Tiga Terduga Teroris Ditangkap, Densus 88 Masih Dalami Jaringannya
“Penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Kedua belas tersangka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dari hasil penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterkaitan tersebut antara lain berlangsung melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aktivitas pelatihan pada sebagian tersangka. Kegiatan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Sulteng, Ini Lokasinya
Peran para tersangka juga diduga beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial. Mereka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Mayndra menegaskan, penyidikan terhadap 12 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang telah ditemukan serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu ataupun jaringan lainnya.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” ujarnya.
Menurut Densus 88, langkah tersebut merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Editor : Wahono.