Polisi Ungkap Rangkaian Peredaran Sabu di Luwuk, Lima Orang Diamankan

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 18:37 WIB
JARINGAN: Satnarkoba Polresta Banggai, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Luwuk, Kamis (1/10/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
JARINGAN: Satnarkoba Polresta Banggai, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Luwuk, Kamis (1/10/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Luwuk. Pengungkapan dilakukan secara berantai pada Kamis (1/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Trk., selanjutnya melakukan serangkaian penindakan.

Bermula sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan PMA (30) dan AA (30) di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Dari keduanya ditemukan dua sachet sabu, dua bong, tas kecil, korek api gas, dan dua telepon seluler.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Luwuk Timur, Polresta Banggai Tahan Seorang Pria

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan FK (30) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara di salah satu kos-kosan di Desa Tontouan, Luwuk.

Pengembangan terus dilakukan hingga polisi mengamankan ZB (25) warga Desa Kuntang, Balantak Utara di Penginapan, Desa Tontouan. Selain itu, ditemukan dua sachet sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi kembali mengamankan RS (28) warga Desa Bunga, Luwuk Utara Jalan Dahlia Luwuk. Dari penggeledahan ditemukan empat bungkus sabu, delapan sachet kosong, telepon seluler, ikat pinggang, serta sepeda motor.

Baca Juga: Propam Polresta Banggai Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Semua barang tersebut di dapatkan dari pelaku FK. Total ada lima orang yang kami bekuk dalam satu rangkaian pengungkapan,” jelas AKP Hamid.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Satnarkoba Polresta Banggai Jaringan peredaran narkotika dua sachet sabu Secara berantai