RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna (Touna), mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Sabtu (26/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial GRA (21), warga Kecamatan Ratolindo. Dari tangan terlapor, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram.
Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Agen Carissa Trans Ampana.
Baca Juga: Sekkab Touna Alfian Matajeng Hadiri Peringatan Maulid di Uemalingku Bersama Abnaul Khairaat
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,"kata Rizal.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan sejak sekitar pukul 01.00 Wita. Sekitar pukul 10.00 Wita, personel kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap GRA di lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya.
Baca Juga: Bupati Touna Hadiri Rakor Program Khusus Pemerintah untuk Bioetanol di Jakarta
Ia menegaskan, selain paket sabu polisi turut mengamankan satu koper warna abu-abu, plastik klip kosong, dua pipet, satu set alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara,"tegasnya.
Baca Juga: Touna Menjadi Salah Satu Daerah Terpilih di Sulteng dalam Program Strategis Nasional
Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tojo Unauna,"tandasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin