RADAR PALU - Sengketa kompensasi tanaman warga dengan PT Enersteel di Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara (Morut), kembali memanas, Sabtu (26/9/2026).
Warga memalang akses perusahaan pertambangan nikel tersebut setelah perbedaan nilai kompensasi tak kunjung menemukan titik temu.
Salah satu pemilik lahan, Yusuf Lapasela kepada Radar Palu mengungkapkan, warga sebelumnya mengajukan kompensasi Rp150 juta per hektare.
Baca Juga: Ratusan Tongkang Ore Nikel Diduga Tanpa PHQC di Siuna, Safri Pertanyakan Asal-usul dan Legalitasnya
Setelah mendapat masukan dari Pemkab Morut, warga sepakat menurunkan tuntutan menjadi Rp75 juta per hektare agar persoalan cepat selesai.
Namun, menurut Yusuf, angka tersebut tetap belum diterima perusahaan.
"Kami turun di Rp75 juta per hektare supaya cepat selesai. Ternyata tanggapan dari perusahaan hanya sekitar Rp8 juta untuk keseluruhan lahan saya yang 10 hektare," kata Yusuf melalui telepon dari lokasi pemalangan, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga: BPBD Sulteng: Banjir Rendam 111 Rumah di Tiga Desa di Toribulu Parigi Moutong
Perbedaan itu menjadi titik panas. Warga menganggap perhitungan perusahaan tidak menggambarkan kerugian yang mereka alami karena aktivitas pembukaan lahan telah menghilangkan tanaman perkebunan dan mengubah kondisi lahan.
Yusuf bahkan menegaskan warga tidak memasukkan nilai tanah dalam tuntutan tersebut.
Padahal, dia memiliki lahan seluas 10 hektare, Yanpitroson Ngalu 4 hektare, dan Edon Kaliki 10 hektare.
Baca Juga: Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Pertamina Gandeng Aparat dan Cipayung Plus
"Kami tidak menuntut tanah. Kami hanya menghitung tanam tumbuh dan kerugian material lainnya," ujarnya.
Dokumen tanggapan manajemen PT Enersteel tertanggal 7 September 2026 menunjukkan perusahaan menggunakan dasar perhitungan berbeda.
Surat yang diterbitkan di Jakarta itu ditandatangani Direktur PT Enersteel, Fang Chunwen.
Baca Juga: Delis Minta Kebutuhan Kesehatan Morut Masuk Perencanaan Pusat
Manajemen menyatakan tanaman kelompok Yusuf Lapasela, Yanpitroson Ngalu dan Edon Kaliki berada di dalam IUP PT Enersteel.
Perusahaan menyebut lahan tersebut telah ditaliasih sehingga manajemen tidak dapat melakukan pembayaran dua kali.
Jika terdapat tanaman yang ditanam setelah proses taliasih, perusahaan menyatakan hanya akan membayar tanaman yang masih ada dengan mengacu pada Keputusan Bupati Morut Nomor 188.45/KEP-B.MU/0229/V/2019 tentang tarif kompensasi penggunaan areal pertanian dalam kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Eks Direktur Perumda Avo Palu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PDAM
Tarif tersebut mencapai Rp172.500 per pohon.
Dengan dasar itu, PT Enersteel menghitung tanaman Yusuf sebanyak 51 pohon senilai Rp8.797.500, dan tanaman Yanpitroson sebanyak 33 pohon dihitung Rp5.692.500.
Sementara tanaman Edon sebanyak 14 pohon dihitung Rp2.415.000. Total kompensasi untuk tiga pemilik lahan mencapai Rp16.905.000.
Baca Juga: Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau
Angka tersebut terpaut jauh dari tawaran warga sebesar Rp75 juta per hektare.
Yusuf mengatakan persoalan tidak lagi sebatas perbedaan angka.
Menurut dia, sebagian besar tanaman di lahan warga sudah dibongkar sehingga kondisi awal lahan sulit diperlihatkan.
Baca Juga: Anugerah Bago Nggabelo 2026 Jadi Apresiasi Praktik Baik Pendidikan di Sulteng
"Sudah dibongkar, materialnya sudah diambil. Tanamannya sudah dihabiskan, tinggal beberapa puluh pohon," katanya.
Dia menyebut tanaman seperti sawit dan kelapa kampung menjadi bagian dari kerugian yang mereka tuntut.
Yusuf juga membandingkan nilai kompensasi tersebut dengan pembayaran lahan di lokasi lain oleh perusahaan yang berbeda.
Baca Juga: Banggar Soroti Alur Alam dan Pemerataan Bedah Rumah di Palu, Kadis Perkim Buka Data 1.115 Rumah
Dia menyebut terdapat pembayaran sekitar Rp200 juta per hektare untuk lahan kosong, tanpa tanaman.
"Kami bukan berbicara itu. Kami tidak tuntut tanah. Tanam tumbuh kami yang sudah bisa dibuktikan seperti sawit dan kelapa kampung," ujarnya.
Persoalan ini sebelumnya sudah masuk meja DPRD Morut.
Baca Juga: Dorong Implementasi Sentra KI di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkenalkan Inovasi SIGAP
Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 31 Agustus 2026 terkait kompensasi tanaman perkebunan masyarakat yang berada di areal pertambangan PT Enersteel.
Rapat tersebut memberi waktu kepada perusahaan untuk mengevaluasi penawaran masyarakat melalui pemerintah daerah.
DPRD juga meminta perusahaan memberikan solusi terhadap persoalan lahan Nyong Lapasela dan Hoberlin Banta.
Baca Juga: Dua Desa di Sigi Sahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Khusus lahan enam hektare milik Nyong Lapasela, DPRD menyepakati peninjauan lapangan kembali untuk pengambilan titik koordinat.
RDP juga mencatat persoalan CSR dan PPM PT Enersteel di Desa Peboa.
Dalam berita acara rapat disebutkan tunggakan CSR PT Enersteel untuk Desa Peboa hingga 2026 sebesar Rp1,28 miliar.
Baca Juga: 37 SPPG Palu Ber-SLHS, Satu Dapur Kodim Masih Tunggu Perbaikan
Dokumen tersebut juga mencatat target pembayaran CSR sebesar Rp4 miliar kepada rekening desa sampai akhir September 2026.
Pemalangan yang berlangsung Sabtu pagi akhirnya dibuka setelah pihak yang mengaku dari manajemen PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) datang menemui warga.
Menurut Yusuf, pihak tersebut kini telah mengelola IUP PT Enersteel.
Baca Juga: Bupati Morut Bahas Penanggulangan TBC dengan Wamenkes
Dia bilang, perwakilan PT Bumanik menawarkan fasilitasi pertemuan di Polres Morut pada Senin (28/9/2026).
Warga kemudian membuka kembali palang.
"Kami buka palang karena ada yang datang dan mau memfasilitasi pertemuan hari Senin di Polres," sebut Yusuf. (***)
Editor : Ilham Nusi