RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap empat siswi yang diduga dilakukan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berinisial RY.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Palu setelah memperoleh informasi mengenai pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban.
Menurut Edy, kasus yang terjadi pada 8 Juni 2026 tersebut semestinya tetap diproses meskipun laporan telah dicabut. Ia menilai perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak dan relasi kuasa antara guru dengan murid.
Baca Juga: Kaukus Perempuan Palu Soroti Dugaan Penghentian Kasus Pencabulan Siswi SD
“Dalam tindak pidana kekerasan seksual, ketika sudah menjadi delik biasa, kemudian pihak keluarga mencabut laporan, pihak kepolisian harus tetap melanjutkan proses hukumnya,” kata Edy, Sabtu (19/9).
Edy menyebut berdasarkan koordinasi yang dilakukan, polisi saat ini menggunakan ketentuan KUHP dalam menangani perkara tersebut. Sementara itu, Komnas HAM mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Guru PPPK Tersangka Dugaan Pencabulan Tiga Siswi SD di Palu Dibebaskan, Polisi Sebut Laporan Dicabut
Ia menjelaskan, UU TPKS memberikan pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan terhadap anak.
“Perdamaian atau pencabutan laporan tidak menggugurkan proses hukum. Proses harus tetap berjalan, itu inti dari Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
Komnas HAM Sulteng berencana melakukan pengaduan proaktif dengan meminta keterangan dari kepolisian, korban, serta pihak sekolah.
Edy juga meminta polisi segera melanjutkan penanganan perkara untuk memastikan perlindungan terhadap para korban.
Editor : Wahono.