Kapolda Sulteng, Gubernur dan Bupati Parimo Digugat ke PTUN Palu soal Tambang Kayuboko

Wahono. • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

RADAR PALU — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 September 2026 dan telah teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menilai persoalan lingkungan di Kayuboko telah diketahui sejak lama, tetapi aktivitas pertambangan tetap berlangsung.

“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Kapolda Sulteng Salurkan Bansos kepada Masyarakat Witaponda

Menurut JATAM, dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan pada 29 September 2025, tiga telah terbit. Ketiganya disebut berstatus dihentikan sementara karena belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.

JATAM juga menyebut aktivitas pertambangan diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Air Panas, dan Olaya. Warga juga melaporkan sejumlah tanaman seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat mati akibat sedimentasi serta terganggunya irigasi.

Baca Juga: Kapal Asing Masuk Banggai, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas,” ujar Taufik.

Dalam gugatannya, JATAM meminta PTUN Palu mewajibkan pengawasan dan penertiban aktivitas tambang, penindakan terhadap tambang tanpa izin, serta penataan ruang dan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.

Editor : Wahono.
PTUN Palu gubernur sulteng Bupati Parimo kapolda Sulteng Jatam Sulteng