Polsek Unauna Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna

Heriyanto • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 18:47 WIB
NARKOTIKA: Personel Polsek Unauna berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah, yang menghubungkan Kota Palu dengan Kabupaten Touna.(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).
NARKOTIKA: Personel Polsek Unauna berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah, yang menghubungkan Kota Palu dengan Kabupaten Touna.(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).

RADAR PALU - Personel Polsek Unauna berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah, yang menghubungkan Kota Palu dengan Kabupaten Tojo Unauna (Touna). 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias YD (28), warga Desa Taningkola, saat baru tiba di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Unauna, pada Selasa (15/9/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 42 paket narkotika jenis sabu yang siap edar beserta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Dua Pemuda di Luwuk Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 36 Paket Sabu Disita

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli barang haram seberat kurang lebih 4 gram tersebut seharga Rp2,8 juta di kawasan Komplek Kayumalue, Palu Utara, pada Senin (14/9/2026) usai menghadiri hajatan keluarga.

Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawanya menuju wilayah Touna untuk diperjualbelikan
kembali. Setibanya di lokasi tujuan, tersangka membagi sabu tersebut menjadi 60 paket eceran kecil.

Rencananya, puluhan paket sabu itu akan diedarkan di area Dusun 1 Sinpiniti, Desa Wakai. Namun, langkahnya terhenti setelah petugas yang telah mengantongi informasi langsung melakukan penyergapan di Pelabuhan Wakai, sebelum seluruh paket sempat disebarkan.

Baca Juga: Relawan Kawal MBG Touna Desak Evaluasi Total, Soroti Dua Kasus Dugaan Keracunan

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 42 paket sabu yang tersisa. Pelimpahan Kasus dan proses hukum usai penyergapan dan penangkapan tersebut dan pihak Polsek Unauna menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kepada penyidik Satresnarkoba Polres Touna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Touna setelah menerima pelimpahan perkara tersebut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Dik/02/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 15 September 2026.

Guna menjamin hak-hak hukum tersangka selama proses penyidikan, pihak kepolisian juga melayangkan surat permintaan bantuan penasihat hukum Nomor: B/507/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba yang ditujukan kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Touna.

Baca Juga: Festival Bakulupi Menjadi Momentum Kebangkitan Budaya di Touna 

Saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Advokat Nasrun membenarkan penunjukan dirinya. Ia 

menjelaskan, pihak Posbakumadin telah menerima dan menindaklanjuti permintaan resmi dari kepolisian.

"Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan,"ujar Nasrun.

Baca Juga: Polres Touna Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Toliba, Perempuan Berinisial T

"Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara
pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum,” sebutnya.

Menurut Nasrun, atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Unauna,"jelasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Jenis sabu Membeli narkoba Di Kayumalue kota palu