RADAR PALU – Celah masuknya barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu kembali diperketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama BNN serta TNI/Polri menggelar razia gabungan, Rabu (16/9/2026).
Razia menyasar sejumlah area dan kamar hunian warga binaan. Petugas menemukan dua unit telepon seluler serta sejumlah benda lain, di antaranya besi, kayu, batu, kabel, kaca dan cermin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mempersempit peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Kami melibatkan BNN, TNI dan Polri untuk membersihkan lingkungan lapas dari narkoba, obat-obatan terlarang, telepon seluler hingga senjata tajam,” kata Herman.
Menurut Herman, seluruh temuan langsung diamankan untuk pemeriksaan dan pendataan. Khusus telepon seluler, petugas akan menelusuri penggunaannya sebagai bagian dari pengawasan.
“Kita tidak ingin berhenti pada menemukan dan mengamankan barang. Setiap temuan harus ditelusuri sesuai prosedur agar menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan,” ujarnya.
Herman menegaskan warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan menerima sanksi sesuai ketentuan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Sulteng AKP Chandra mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, keterlibatan lintas institusi penting untuk memperkuat deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi menjadi bagian penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini dan mencegahnya berkembang di lingkungan Pemasyarakatan,” kata Chandra.
Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan pemeriksaan berkala, deteksi dini dan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat.
Editor : Rina Abd Halik