RADAR PALU – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap seorang pria berinisial HA (23), yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Palu.
HA diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan pencurian.
Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel menerima perintah penyelidikan terkait laporan tindak pidana curanmor. Dari hasil penyelidikan, polisi memper oleh informasi mengenai identitas seseorang yang diduga terlibat.
Baca Juga: Laporan Dugaan Penipuan Tiga Tahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polresta Palu
“Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya menemukan HA berada di salah satu rumah di Jalan Selar, Kelurahan Lere,” jelasnya.
Saat diamankan, HA disebut tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal untuk mengungkap sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, HA mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa batang kuningan AC dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Baca Juga: Razia Dua Titik di Palu, Polresta Palu Tangkap Dua Pengendara Bawa Narkoba
Total kerugian dari sejumlah kejadian yang dilaporkan tersebut mencapai Rp21.317.000.
Saat ini HA telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun lokasi kejadian lainnya.
Penyidik turut melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum terhadap terduga pelaku dilanjutkan.
Editor : Wahono.