Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari

Rony Sandhi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:49 WIB
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners.(Istimewa)
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners.(Istimewa)

RADAR PALU – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diberi waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tenggat tersebut diberikan setelah Ketua PTUN Palu menerbitkan Surat Peringatan tertanggal 9 September 2026 kepada Bupati Banggai selaku Termohon Eksekusi.

Jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela dalam tenggat tersebut, perkara dapat berlanjut ke tahapan eksekusi berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, PTUN Minta Sikap Resmi Tertulis

Informasi itu disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners melalui siaran pers yang diterima Radar Palu, Selasa malam (15/9/2026).

Tim kuasa hukum terdiri atas La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H.

Surat Peringatan Ketua PTUN Palu tersebut berkaitan dengan lima perkara sengketa pemberhentian kepala desa yang kini memasuki tahap pengawasan pelaksanaan putusan.

Baca Juga: PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Eksekusi Putusan 6 Kades Kembali Disidangkan

Kelima pemohon eksekusi masing-masing Sudarsono dalam perkara Desa Sentral Sari, Ruhyana dalam perkara Desa Mansahang, Indri Yani Madalombang dalam perkara Desa Gonohop, Mustofa dalam perkara Desa Tirta Sari, serta H. Manippi dalam perkara Desa Jaya Kencana.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, Bupati Banggai diberi kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tidak terdapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan.

Baca Juga: Eks Rektor Unsimar Banding Putusan PTUN Palu, Soroti Ketidakpastian Hukum Sengketa Pemberhentian

Proses selanjutnya dapat berlanjut pada penerbitan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN Palu.

Putusan yang menjadi dasar proses tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan keputusan pemberhentian para kepala desa tidak sah, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat sesuai amar putusan.

Tim kuasa hukum juga menyebut Surat Peringatan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PTUN Menangkan Ahli Waris Gatot Subroto, BPN Sigi Didesak Tindak Lanjuti Putusan

Persoalan pelaksanaan putusan ini sebelumnya mengemuka dalam persidangan pengawasan pelaksanaan putusan pada 7 September 2026.

Melalui kuasanya, Bupati Banggai disebut menyampaikan sikap bahwa para pemohon eksekusi tidak akan dikembalikan ke jabatan semula.

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum persidangan yang secara khusus membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, PTUN Minta Sikap Resmi Tertulis

Kuasa hukum menilai persoalan tersebut kini bukan lagi menyangkut substansi sengketa. Sebab, perkara telah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan, termasuk pada tingkat banding.

Karena itu, fokus persoalan saat ini adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan.

Jika kesempatan pelaksanaan secara sukarela tidak digunakan, tim kuasa hukum menyebut terdapat konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan.

Baca Juga: Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka, Kuasakan Tim Hukum Hadiri Sidang Akhir

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat tersebut, ketidakpatuhan terhadap putusan dapat berujung pada upaya paksa dan/atau sanksi administratif sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Konsekuensi tersebut antara lain pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi serta pemberhentian sementara dengan hak maupun tanpa hak.

Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta masuk ke tahap pemaksaan. PTUN Palu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bupati Banggai Meresmikan Pemekaran Desa Cempaka Wangi

Radar Palu telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Zainuddin selaku Kabag Hukum Pemkab Banggai terkait Surat Peringatan PTUN Palu, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banggai dan Kabag Hukum Pemkab Banggai belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum lima pemohon menegaskan bahwa para pemohon telah menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan haknya dan tidak mengajukan tuntutan di luar putusan pengadilan.

Baca Juga: Sampaikan Perubahan APBD 2026, Bupati Banggai : Arahkan Anggaran Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Mereka meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan melalui tindakan administratif sesuai amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Peringatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan resmi pengawasan pelaksanaan putusan.

Jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, proses eksekusi putusan PTUN Palu dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. ***

Editor : Rony Sandhi
PTUN Palu Eksekusi Putusan Lima Kepala Desa Pemkab Banggai Bupati Banggai