RADAR PALU – Kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polresta Palu dipertanyakan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak Maret 2023 tersebut hingga September 2026 masih dinilai belum memberikan kejelasan kepada pihak korban.
Laporan itu dibuat Rifaldy Moh. Rifai Karim pada 25 Maret 2023 dan tercatat dengan Nomor LP/B/316/III/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2 November 2022 di Jalan Dewi Sartika, Lorong Kenangan, Kecamatan Palu Selatan.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Restoran My Kopi O, Rusman Ramli Soroti K3 dan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam laporan tersebut, korban menduga Andi Harun Alamsyah meminta dana dengan total sekitar Rp250 juta. Dana itu disebut untuk kebutuhan proyek pembukaan jalan di Desa Sibonu, Kabupaten Sigi, dengan kesepakatan akan dikembalikan.
Dalam perjalanan penanganan perkara, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor /28/III/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Kota Palu/Polda Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu.
Baca Juga: Razia Dua Titik di Palu, Polresta Palu Tangkap Dua Pengendara Bawa Narkoba
Namun, kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, S.H., mempertanyakan perkembangan perkara setelah SPDP diterbitkan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan penyidikan setelah SPDP tersebut diterbitkan. Jangan sampai SPDP sudah ada, tetapi korban kembali berada dalam ketidakjelasan mengenai perkembangan perkaranya,” tegas Rukly.
Baca Juga: Relawan Kawal MBG Touna Desak Evaluasi Total, Soroti Dua Kasus Dugaan Keracunan
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah.
“Klien kami berhak mengetahui apakah laporannya masih diproses, sudah sampai tahapan apa, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan. Kami hanya meminta kepastian hukum,” ujarnya.
Editor : Wahono.