RADAR PALU - Kepala Desa Ensa dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (10/9/2026).
Laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Ensa selama delapan tahun masa pemerintahan kepala desa itu dilayangkan oleh Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa.
FMKR Desa Ensa menyampaikan laporan khusus tersebut setelah menunjuk Vebry Tri Haryadi dari Kantor Hukum Scripta Diantara sebagai kuasa hukum warga, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Kader Kesehatan Ikut Keracunan Usai Santap MBG di Bangkep
FMKR kemudian mengirim Laporan Khusus Nomor 08/FMKR-DES/IX/2026 kepada Kepala Kejari Morut di Kolonodale pada 10 September 2026.
Ketua FMKR Desa Ensa Ferry D Siombo dan Sekretaris Wilson Kondowes menandatangani laporan tersebut.
Dalam laporan itu, FMKR mempersoalkan proses pembahasan dan pengelolaan APBDes Desa Ensa selama delapan tahun pemerintahan kepala desa.
Baca Juga: Tinggal Seorang Diri, Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah
FMKR menduga pemerintah desa tidak membahas rancangan APBDes sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, FMKR Desa Ensa juga melaporkan perkara yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (24/8/2026).
Forum warga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan dalam UU Nomor 3/2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Palu, Perempuan 20 Tahun Tempuh Jalur Hukum
Ferry D Siombo menyebut kondisi tersebut dalam laporan sebagai dugaan “mafia APBDes terstruktur".
"APBDes Ensa tidak pernah dibahas sesuai prosedur, namun anggaran tahunan tetap dapat dicairkan dan diberikan. Keadaan khusus ini kami namakan sebagai kerja Mafia APBDes Terstruktur," tegas Ferry dalam laporan tertulisnya.
Tuduhan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang FMKR serahkan kepada Kejari Morut untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Razia Dua Titik di Palu, Polresta Palu Tangkap Dua Pengendara Bawa Narkoba
FMKR tidak hanya melaporkan Kepala Desa Ensa. Mereka juga mencantumkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut serta Inspektorat Daerah Morut dalam laporan tersebut.
FMKR menduga kedua instansi ikut berperan karena membiarkan proses pengelolaan APBDes yang mereka persoalkan.
Forum warga juga menduga proses tersebut mendapat pembenaran administratif dari kedua instansi pemerintah daerah tersebut.
Baca Juga: 30 Hektare Lahan Gambut di Pamona Selatan Poso Habis Terbakar
Ferry mengatakan, saat penyerahan laporan FMKR tersebut, dirinya didampingi Ketua Front Kebangkitan Pemuda Wita Mori, Chris Wilbert Posawa.
"Ini sebagai bentuk dukungan kepada FMKR Desa Ensa mengungkap kebenaran di mata hukum," kata Ferry dihubungi Radar Palu, Minggu (13/9/2026).
Ferry menambahkan, FMKR menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejari Morut melalui laporan tersebut.
Baca Juga: FMKR Laporkan Kades Ensa ke Kejati Sulteng Terkait Dugaan KKN dan CSR
Pertama, forum meminta Kejari Morut mengusut dan membongkar dugaan praktik mafia APBDes di Desa Ensa hingga tuntas serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Kedua, FMKR meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan Dinas PMD dan Inspektorat Morowali Utara dalam persoalan pengelolaan APBDes Desa Ensa.
Ketiga, forum meminta proses hukum berjalan secara transparan agar warga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Tujuh Pendaki Gunung Nokilalaki yang Hilang
"Kami melaporkan dugaan penyimpangan APBDes Ensa kepada Kejari Morut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (***)
Editor : Ilham Nusi