RADAR PALU – Lingkungan sebuah panti asuhan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan seksual yang kini tengah diproses aparat kepolisian. Seorang perempuan berinisial YR (20) melaporkan dugaan kekerasan dan pemaksaan seksual yang diduga dilakukan seorang laki-laki berinisial EF.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 19 Mei 2026. Setelah kejadian, keluarga YR bersama tim kuasa hukum memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu kepada Polresta Palu.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/V/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Perkara kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Residivis Narkoba
Kuasa hukum YR, Rukly Chahyadi, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan serta pemulihan korban.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban. Pada saat yang sama, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berwenang,” ujar Rukly.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual dapat memberikan dampak panjang terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial korban. Karena itu, pihaknya meminta aparat mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang tersedia.
Baca Juga: Polsek Palu Selatan Tahan Seorang Buruh Harian Terkait Dugaan Curanmor
Rukly menegaskan tim kuasa hukum akan terus mendampingi YR dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Ia juga berharap korban memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi yang dapat menimbulkan trauma baru.
“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengungkap perkara ini secara terang dan objektif,” katanya.
Kasus tersebut hingga kini masih berproses. Kebenaran atas dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Editor : Wahono.