RADAR PALU – Penetapan salah satu anggota DPD RI Rafiq Al’Amri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, termasuk kecukupan lima alat bukti yang dimiliki penyidik.
Putusan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal itu dibacakan Hakim Tunggal Nasution, S.H., di Ruang Sidang Kartika PN Palu, Selasa (8/9/2026).
Pertama, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal alat bukti. Penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah memiliki lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik dan barang bukti.
Baca Juga: Polda Sulteng Hormati Putusan PN Palu, Proses Hukum Anggota DPD RI Rafiq Alamri Tetap Berlanjut
Kedua, kelima alat bukti tersebut dinilai saling bersesuaian. Hakim mempertimbangkan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga memenuhi dasar penetapan tersangka.
Ketiga, proses memperoleh alat bukti dinilai tidak melawan hukum. Dengan demikian, alat bukti tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPD RI Rafiq Alamri Siapkan Perlawanan di Pokok Perkara
Keempat, tindakan penyitaan barang bukti dinyatakan telah sesuai prosedur. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah, dilengkapi berita acara dan tanda penerimaan. Pembungkusan serta penyegelan juga dibuatkan berita acara dan disaksikan pihak terkait.
Kelima, penyitaan telah mendapat persetujuan Ketua PN Palu. Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.
Berdasarkan lima pertimbangan itu, hakim menolak permohonan praperadilan Rafiq Al’Amri seluruhnya dengan biaya perkara nihil. Termohon dalam perkara tersebut diwakili Tim Bidkum Polda Sulteng bersama Kasubdit I, penyidik dan penyidik pembantu Subdit I Ditressiber Polda Sulteng.
Editor : Wahono.