Sebut Kliennya Dizolimi, PH Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Melewati Batas Waktu 

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 07:45 WIB
DIZOLIMI: Advokat H. Irwanto Lubis (kiri), bersama Advokat Jamrin Zainas (kanan), saat menjelaskan posisi AU yang terzolimi, disebabkan masa penahanannya sebagai tersangka sudah melewati masa waktu berakhirnya penahanan.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
DIZOLIMI: Advokat H. Irwanto Lubis (kiri), bersama Advokat Jamrin Zainas (kanan), saat menjelaskan posisi AU yang terzolimi, disebabkan masa penahanannya sebagai tersangka sudah melewati masa waktu berakhirnya penahanan.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

Penuntut Umum Gunakan Pasal 107 KUHAP, Padahal Tersangka Sehat Walafiat dan Masih mampu Berkomunikasi dengan Baik

RADAR PALU – Tim Advokat dari kantor hukum Dr. H. Irwanto Lubis, SH., MH, dan Rekan mempertanyakan penahanan klien mereka Ahlis Umar (AU), Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), sudah melewati batas waktu penahanan, lebih 50 hari masa penahanan.

“Mestinya klien kami Ahlis Umar sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Kota Palu, tepat pada 27 Agustus 2026 yang lalu. Namun oleh pihak Kejaksaan (penuntut umum), masih memperpanjang masa penahanan klien kami dengan mengggunakan Pasal 107 KUHAP baru, yaitu pasal pengecualian, “ kata Advokat Jamrin Zainas, SH, MH, salah satu angggota tim dari kantor hukum Dr. Irwanto Lubis, SH., MH, saat menggelar konfrensi persnya, Kamis (10/9/2026).

Dikatakan Jamrin, pihaknya selaku Penasehat Hukum (PH) mempertanyakan kelamaan waktu penahanan kliennya AU, yang dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga kini perkara dugaan peyimpangan dana CSR perusahaan yang berada di sekitar kawasan Desa Tamainusi belum dilimpahkan ke Pengadilan. Tentu saja, tersangka merasa dirugikan atau dizolimi hak-hak hukumnya, dan meminta segera disidangkan. 

“Kalau prosesnya agak lama di tingkat Penuntut Umum, ini masuk kategori pelanggaran. Kita ingin bagaimana proses hukum itu cepat, dengan biaya ringan. Namun di tingkat Penuntut Umum sudah hampir 50 hari penahanan. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan, sehingga ada kepastian hukum, ” seru Jamrin.

Anehnya, pihaknya baru mengetahui saat berada di Rutan Maesa, bahwa sudah ada perpanjangan penahanan, dengan menggunakan Pasal 107, Pengecualian. Memperpanjang penahanan tersangka, disebabkan mengalami sakit berat, yakni gangguan mental.

“Saat kami melihat klien kami pada 27 Agustus 2026, ternyata masa penahanannya sudah diperpanjang. Kami selaku PH tidak disampaikan, nanti kami ketahui ketika Kepala Rutan (Karutan) Maesa memberitahukan kepada kami status penahanan klien kami ini, “ ungkapnya.

Menurut Jamrin, mestinya perpanjangan status penahanan tersangka AU disampaikan kepada pihak keluarga, atau melalui PH. Tetapi sayangnya tidak disampaikan. 

“Nanti kami ketahui ketika kami berkunjung ke Rutan Maesa, untuk menyampaikan surat agar klien kami segera dikeluarkan karena batas waktu penahanan sudah selesai. Ternyata pihak Penutut Umum menggunakan Pasal 107, pengecualiaan untuk melakukan perpanjanagan penahanan, “ paparnya.

Pada kesempatan itu Ketua tim PH, H. Irwanto Lubis, juga menambahkan, pada intinya AU itu merasa terganggu karena masa penahanan begitu lama, sudah melewati waktu sebagaimana yang diatur oleh KUHAP. 

Bahkan masa penahanan ini pun bisa diperpanjangan lagi hingga 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso.  

“Klien kami merasa terganggu, karena menurut hemat kami tidak lazim proses penyidikan begitu lama. Dari proses penahanan menurut KUHAP itu kan sudah selesai. Hanya saja Penuntut Umum menggunakan pasal 107 yang merupakan Pengecualian. Bahkan bisa ditambah 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, “ jelas Irwanto.

Diungkapkan Irwanto, ketidak laziman penahanan itu mestinya ketika ditetapkan sebagai tersangka harusnya Penuntut Umum sudah menyiapkan minimal dua alat bukti.

“Jadi menimbulkan pertanyaan besar. Ini ada apa dipaksakan jadi tersangka? Kami hanya mepertanyakan hak-hak klien kami agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Diadili untuk mendapatkan kepastian hukum, “ tegasnya.

“Karena itu, kami meminta agar Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan, untuk mendapatkan kepastian hukum. Proses selanjutnya kami tunggu di pengadilan, " cecarnya lagi. 

Pihaknya juga menyoroti audit yang dilakukan pihak penuntut umum, diakuinya jaksa memiliki kewenangan cukup besar, tetapi jangan sewenang-wenang, apalagi menzolimi. Ada abuse of power di situ.

Dijelaskan lagi oleh Jamrin, bahwa alasan Penuntut Umum menggunakan pasal 107 KUHAP karena tersangka mengalami gangguan kesehatan.

“Penahanan dapat diperpanjang jika tersangka atau terdakwa sakit berat, mengalami gangguan mental, “ jelasnya.

Namun kata Jamrin, fakta di lapangan, saat membesuk kliennya di Rutan Maesa, AU masih terlihat sehat walafiat, dan masih mampu berkomunikasi dengan baik, dan normal.

“Maka dengan keadaan yang masih sehat walafiat seperti itu, AU merasa dirinya telah dizolimi oleh Penuntut Umum, mengapa masih diperpanjangan penahanannya, dan mengapa perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan, “ pungkas Jamrin.(***) 
       
  

 

Editor : Muchsin Siradjudin
Dizolimi Masa waktu penahanan Diperpanjang Penuntut Umum