Polda Sulteng Hormati Putusan PN Palu, Proses Hukum Anggota DPD RI Rafiq Alamri Tetap Berlanjut

Wahono. • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:28 WIB
 Pihak Polda Sulawesi Tengah berfoto bersama usai mengikuti sidang praperadilan RA di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (8/9/2026).
Pihak Polda Sulawesi Tengah berfoto bersama usai mengikuti sidang praperadilan RA di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (8/9/2026).

 

RADAR PALU – Upaya RA menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan penetapan tersangka terhadap RA oleh penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Nasution, S.H. dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal.

RA mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPD RI Rafiq Alamri Siapkan Perlawanan di Pokok Perkara

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil. Hakim menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya lima alat bukti yang sah untuk menetapkan RA sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, serta barang bukti. Menurut pertimbangan hakim, seluruh alat bukti memiliki keterkaitan dan diperoleh melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Praperadilan Rafiq Alamri Ditolak, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Selain status tersangka, hakim juga menilai proses penyitaan barang bukti telah memenuhi prosedur. Penyidik disebut memiliki surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan barang bukti hingga dokumen pembungkusan dan penyegelan. Penyitaan itu juga telah mendapat persetujuan Ketua PN Palu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Wahono.
dpd ri Rafiq Alamri PN Palu polda sulteng praperadilan