RADAR PALU – Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Rabu (9/9/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga dirinya melarikan diri.
Rekonstruksi melibatkan sekitar 150 personel Polresta Palu dan tiga orang dari Kejaksaan. Kehadiran jaksa penuntut umum tersebut untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap pemberkasan.
Baca Juga: Ungkap Detik-Detik Pembunuhan, Polresta Palu Gelar Pra Rekonstruksi
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, seluruh rangkaian kejadian diperagakan mulai dari tersangka menghadang korban menggunakan sepeda motor, mengamati kondisi rumah, masuk melalui bagian samping hingga melakukan penyerangan.
Menurutnya, adegan yang menggambarkan eksekusi berlangsung mulai adegan ke-14 hingga ke-24. Dalam rangkaian tersebut, tersangka masuk ke rumah dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Jamil dan anaknya, Rizki yang masih berusia dua tahun. Keduanya kemudian meninggal dunia.
Baca Juga: Pajak Air Tanah Rp72 Ribu per Meter Kubik, PDAM Donggala Soroti Beban Piutang Rp40 Miliar
Setelah melakukan aksinya, tersangka keluar melalui bagian belakang rumah dan sempat bersembunyi di drainase hingga sekitar pukul 04.00 WITA sebelum meninggalkan lokasi menuju tempat persembunyiannya di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Polisi menyebut hasil rekonstruksi sejauh ini masih sesuai dengan keterangan dan fakta penyidikan sebelumnya. Motif yang didalami juga masih berkaitan dengan sakit hati terhadap korban.
Sementara itu, polisi masih mencari telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Di akhir rekonstruksi, pihak keluarga korban menemui Wakapolresta Palu dan meminta agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal.
“Pak, harusnya pelaku dikenakan hukuman mati,” ujar salah seorang keluarga korban.
Editor : Wahono.