RADAR PALU – Tim kuasa hukum anggota DPD RI Rafiq Alamri memastikan tidak akan berhenti setelah Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Rafiq, Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, dan Dian Ramdaningsih A. Palar, menilai masih terdapat sejumlah hal dalam pertimbangan hakim yang perlu diuji lebih lanjut. Mereka pun memilih melanjutkan perjuangan hukum pada tahapan pokok perkara.
Hakim tunggal PN Palu, Nasution, S.H., sebelumnya menolak permohonan praperadilan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (8/9). Putusan dibacakan setelah hakim menyampaikan pertimbangan selama hampir dua jam.
Baca Juga: Praperadilan Rafiq Alamri Ditolak, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
Vebry Tri Haryadi mengatakan, pihaknya melihat adanya persoalan dalam pertimbangan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada jumlah alat bukti, melainkan kualitas serta relevansinya dengan unsur pidana yang disangkakan.
“Bukan banyaknya jumlah bukti, tetapi kualitas bukti dan relevansinya dengan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada klien kami,” ujar Vebry seusai persidangan.
Baca Juga: Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah RA Ditetapkan Tersangka Kasus ITE
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024 yang menurutnya berkaitan dengan penafsiran unsur “person” dalam perkara pencemaran nama baik.
Sementara Mohammad Taher menegaskan, praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil. Karena itu, pihaknya optimistis pokok perkara akan menjadi ruang untuk menguji apakah perbuatan pidana benar-benar terjadi.
“Kami optimistis dan akan naik di pokok perkara. Di sana akan terbuka apakah memang ada perbuatan pidana atau tidak,” kata Taher.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memandang putusan praperadilan sebagai akhir perjuangan hukum, melainkan bagian dari proses untuk menunjukkan kepada publik bagaimana persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum.
Editor : Wahono.