RADAR PALU – Upaya anggota DPD RI Rafiq Alamri menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berakhir dengan penolakan. Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (8/9).
Hakim tunggal PN Palu, Nasution, S.H., menyatakan permohonan Rafiq tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. Hakim menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon berkaitan dengan aspek formil, alat bukti maupun tindakan penyitaan tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan proses penyidikan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut penyidik masih memiliki ruang untuk menghentikan penyidikan apabila dalam pemeriksaan perkara pokok nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup atau terdapat dasar hukum lain yang memungkinkan penghentian perkara.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Monitor Tindak Lanjut Evaluasi Perda Stunting Kabupaten Banggai
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak,” demikian inti pertimbangan hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut sekaligus membuat proses penyidikan perkara yang ditangani Ditsiber Polda Sulawesi Tengah dapat dilanjutkan. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Baca Juga: Rp40 Miliar Lebih Belum Masuk Kas, Bapenda Palu Kejar Pajak Air Donggala
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), barang bukti elektronik hasil pemeriksaan akun Facebook, serta sebuah flashdisk berwarna putih yang berisi salinan video.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada 2 Agustus 2026. Sebelumnya, Rafiq beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihak DPD RI turut dimintai klarifikasi terkait proses tersebut.
Editor : Wahono.